Berita

Kades Sukamulya, Solihin (kiri), dan Camat Baregbeg Edy Yulianto/RMOLJabar

Nusantara

Di Desa Ini, Bayar PBB Bisa Pakai Sampah

SELASA, 21 JANUARI 2020 | 16:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sampah tak selamanya menjadi barang yang tak berguna. Karena, di Desa Sukamulya, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, sampah justru bisa dimanfaatkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Desa Sukamulya, Solihin mengatakan, program bayar PBB dengan menggunakan sampah di desanya dimulai pada Oktober 2019 dengan membuka Bank Sampah di Dusun Cikapas.

“Kami membuat inovasi, selain untuk menjaga kebersihan dengan membuat Bank Sampah untuk membayar PBB,” kata Solihin, Selasa (21/1), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.


Menurutnya, saat ini sudah ada 101 Kepala Keluarga (KK) di Desa Sukamulya yang sudah ikut dalam program pembayaran PBB melalui Bank Sampah.

Dia menegaskan, di samping untuk pembayaran PBB, Bank Sampah juga mendidik masyarakat untuk selalu menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat.

“Hampir semua jenis sampah bisa disetorkan ke Bank Sampah. Jenis sampah organik untuk dijadikan maggot, dan anorganik seperti plastik, kardus, dan lainnya,” ujar dia.

Solihin menambahkan, dengan program tersebut warga akan dimudahkan dalam membayar PBB. Dia berharap, ke depan program tersebut bisa lebih maju dan membantu ekonomi warga.

Sementara itu, Camat Baregbeg Edy Yulianto mengatakan, jika di wilayahnya sudah ada dua desa yang membentuk Bank Sampah. Yakni Desa Saguling dan Desa Sukamulya.

“Kita ingin menjadikan barang sampah menjadi barang yang bernilai ekonomi. Dan membantu kehidupan warganya sendiri,” kata Edy.

Menurut Edi, dari sembilan desa yang ada di Kecamatan Baregbeg, pihaknya menargetkan semua desa akan memiliki Bank Sampah pada tahun ini.

“Program bank sampah ini juga berbarengan dengan program peduli lingkungan sejak dini yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis. Karena Bank Sampah ini juga tidak hanya menyasar rumah tangga tetapi juga pendidikan anak usia dini,” ungkapnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya