Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi/Net

Politik

Cacat Logika, Revisi UU KPK Sudah Menjadi Kebutuhan

SENIN, 20 JANUARI 2020 | 17:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi diawal tahun 2020 yang berhasil mengungkap kasus korupsi Bupati Sidoarjo Saifullah dan kasus korupsi PAW Anggota DPR RI PDIP dengan tersangka Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menjadi sorotan

Peneliti Senior LP3ES Malik Ruslan berpendapat, kinerja KPK dibawah kepemimpinan Firly Bahuri Cs, suka tidak suka disebut berjalan dibawah payung hukum yang cacat logika.

Pasalnya, KPK diharapkan menjalankan peran dan fungsinya sebagai lembaga super body, yang tidak bisa dicampuri oleh oknum diluar. Namun dilain sisi, KPK justru menghadapi situasi hukum dan politik hukum yang tidak ideal.


"Mengingat UU 19/2019 yang merupakan payung hukum KPK itu sendiri terlahir dari proses yang cacat dan dengan konten yang menunjukkan inkonsistensi bahkan cacat logika," kata Malik dalam diskusi daring di Whatsapp Group 'Jurnalisme & Demokrasi', Minggu (19/1).

Kekacauan logika penyusunan UU KPK yang baru ini, disebutkan Malik, menjadi problem yang sangat serius. Apalagi jika melihat ketidaksesuaian antara narasi batang tubuh UU 19/2019 dengan isi penjelasannya yang terkesan memperlemah.

Malik menjabarkan perbedaan itu terletak pada aline kedua UU ini yang berbunyi, “...dan karena itu tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa”.

"Jika batang tubuh UU 19/2019 tersebut disandingkan dengan narasi penjelasannya, terlihat ada kesenjangan sangat lebar di antara keduanya," jelasnya.

Lebih lanjut, Malik memberikan contoh aktual dari ketidaksesuain batang tubuh UU dengan isi penjelasannya. Dimana, kegagalan KPK melakukan penggeledahan Kantor DPP PDIP ialah karena mesti mengantongi izin terlebih dahulu dari Dewas.

"Karena adanya inkosistensi berpikir dan kekacauan logika dalam UU KPK yang baru itu, maka revisi atas UU 19/2019 tersebut menjadi sebuah kebutuhan. Ini cara lain untuk menghentikan narasi pelemahan KPK yang sudah terbukti (aktual) dari gagalnya KPK melakukan penggeledahan Kantor DPP PDIP beberapa waktu lalu," katanya.

"Maka, kelahiran UU 19/2019 merupakan bukti dari pelemahan KPK secara sempurna," demikian Malik.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya