Berita

Demo Buruh Tolak Omnibus Law/Net

Hukum

Hal-hal Ini Yang Dicemaskan Para Buruh

SENIN, 20 JANUARI 2020 | 14:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan demonstrasi di DPR untuk menolak Omnibus Law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Senin (20/1).  

Walau diguyur hujan, namun para buruh rela berbasah-basahan demi membela hal-hak kaum pekerja.  Menurut mereka, buruh akan menjadi salah satu pihak yang dirugikan jika Omnibus Law disahkan.

Gagasan mengenai Omnibus Law muncul pada Oktober 2019 usai Presiden Joko Widodo dilantik. Lewat Omnibus Law, Jokowi akan menyederhanakan kendala regulasi yang saat ini berbelit. Sejumlah aturan yang dinilai menghambat investasi akan dipangkas.


Jokowi ingin mengajak DPR untuk menggodog 2 UU besar, yaitu UU Cipta Lapangan Kerja dan kedua, UU Pemberdayaan UMKM.

Namun, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang termasuk salah satu omnibus Law, ternyata ramai ditolak buruh. Buruh melihat, RUU ini dinilai tidak berpihak kepada buruh, melainkan pengusaha.

Misalnya, UU tidak mencantumkan hak cuti hamil buruh perempuan. Lalu, para pengusaha dianggap akan lebih mudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Para buruh juga menolak sistem pengupahaan yang ada dalam draft beleid. Menurut mereka sistem pengupahan nantinya akan diubah menjadi perhitungan jam. Jika pekerja bekerja kurang dari 40 jam seminggu berpotensi mendapatkan gaji di bawah upah minimum.

Para buruh juga menolak perubahan pesangon menjadi tunjangan PHK. Isi tunjangan tersebut kabarnya mencapai 6 bulan upah. Sebelumnya pesangon untuk PHK sendiri diatur dalam UU 13/2003.

Pemerintah juga dinilai memperlebar karpet merah bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Dalam beleid itu pengusaha boleh mempekerjakan TKA yang tidak memiliki keterampilan khusus (unskilled workers).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan yang pertama, Omnibus Law itu dalam praktiknya dikhawatirkan akan menghilangkan upah minimum bagi buruh.

"Pengenalan upah per jam akan mengakibatkan upah minimum bakal terdegredasi bahkan hilang. Buruh akan dihitung per jam dalam jam kerjanya. Kalau dia bekerja dalam satu bukan hanya 2 minggu, maka dapat dipastikan upahnya hanya sepertiga atau paling tinggi setengah dari nilai upah minimum yang berlaku di satu daerah tertentu," tegas Said Iqbal, Senin (20/1).

Said Iqbal juga mengkhawatirkan RUU ini akan mengakibatkan hilangnya pesangon, membebaskan buruh kontrak serta alih daya (outsoursing), mempermudah masuknya tenaga kerja asing, menghilangkan jaminan sosial, dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.

"Melalui kesempatan ini kami meminta DPR untuk membatalkan Omnibus law cipta lapangan kerja. Khususnya keterkaitannya dengan ketenagakerjaan, karena membuat masa depan pekerja, calon pekerja yang akan memasuki dunia kerja tanpa perlindungan," kata Said Iqbal.

RUU Cipta Lapangan Kerja itu sendiri masih akan dikaji. Draf omnibus law tersebut sedianya akan dikirimkan ke DPR hari ini.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menerima Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan perwakilan serikat buruh yang menolak omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka),  berjanji akan membentuk tim kecil dari komisi terkait untuk mengawal pembahasan omnibus law.

"Saya sudah berjanji kepada kawan-kawan buruh untuk memfasilitasi mereka ke pimpinan Komisi IX, komisi terkait, dan Baleg untuk membuat suatu tim kecil untuk melakukan diskusi dan berkoordinasi agar apa-apa yang jadi hambatan di UU Cilaka ini bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan Presiden," kata Dasco di komplek DPR, Senaya, Jakarta.

Draf omnibus law tersebut sedianya akan dikirimkan ke DPR hari ini.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya