Berita

M. Romahurmuziy bersama penasihat hukum Maqdir Ismail/Net

Hukum

M. Romahurmuziy Hadapi Sidang Vonis Pukul 2 Siang

SENIN, 20 JANUARI 2020 | 12:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan anggota DPR RI dari PPP M. Romahurmuziy alias Romi terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama akan menjalani sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/1).

Penasihat hukum Romi, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya akan menghadapi sidang putusan pada siang ini sekitar pukul 14.00 WIB.

"Putusan rencananya dibacakan siang ini," ujar Maqdir kepada wartawan, Senin (20/1).


Dalam perkara ini, Romi dituntut empat tahun penjara dan dengan Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Romi dinilai terbukti menerima suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi.

Selain itu, Romi juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran yang sebesar Rp 46,4 juta. Bahkan, ketum PPP itu juga dituntut pencabutan hak politik selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan tuntutan itu diringankan karena Romi dianggap bersikap sopan selama di persidangan. Sementara alasan memberatkan adalah Romi berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Dalam kasus ini, Romi dijerat Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya