Berita

Maneger Nasution/Net

Politik

LPSK Siap Penuhi Permintaan Adian Napitupulu Lindungi Harun Masiku

SENIN, 20 JANUARI 2020 | 08:04 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kasus suap terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan memasuki babak baru. Politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu menyebut bahwa kader PDIP Harun Masiku yang kini berstatus sebagai tersangka KPK adalah korban.

Baginya, Harun bisa saja menjadi korban iming-iming dari Wahyu Setiawan. Sehingga layak untuk mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Boleh enggak dia datang ke LPSK minta perlindungan? Kalau menurut saya harusnya dilindungi. Kenapa, butuh kepastian," ujarnya saat diskusi “Ada Apa di Balik Kasus Wahyu?” di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1).


Menanggapi itu, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyanggupi. Dia lantas mengura bahwa akar masalah kasus suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan adalah putusan MA 57 P/HUM/2019 yang menyatakan kewenangan penetapan suara caleg yang meninggal dunia diserahkan kepada pimpinan partai politik.

Dalam hal ini, PDIP telah mengajukan permohonan kepada KPU agar perolehan suara di dapil Sumatera Selatan I milik Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia itu dialihkan ke Harun.

Namun demikian, KPU menolak putusan itu dengan alasan merujuk pada PKPU 3/2019 yang menyatakan suara Nazaruddin Kiemas hanya dimasukkan ke perolehan suara partai saja.

“Untuk itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada Harun Masiku,” terangnya kepada redaksi, Senin (20/1).

Namun begitu, sambung Maneger, perlindungan itu diberikan syarat-syarat tertentu. Di antaranya, jika tersangka kasus dugaan suap kepada Wahyu Setiawan telah memenuhi syarat formil dan materil.

Syarat formil yang perlu dipenuhi Harun adalah  dengan identitasnya dan sebagainya. Sedangkan, syarat materil yakni terkait status Harun atas dugaan penipuan yang dilakukan Wahyu terkait pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

“Syarat materiilnya dia ditetapkan sebagai saksi dan/atau korban oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Selain itu, Harun bisa saja melaporkan atas adanya dugaan penipuan yang dilakukan Wahyu terkait PAW anggota DPR RI.

Laporan itu, nantinya bisa dijadikan dasar LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Harun. Itu bisa menjadi dasar kalau ada perkara pidana yang dia hadapi.

“Tapi tentu LPSK akan melakukan investigasi apa betul yang bersangkutan memenuhi syarat, kesaksiannya signifikan, atau perkara yang dia mohonkan untuk terlindungi itu berjalan,” tutupnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya