Berita

Ilustrasi SPBU/Net

Hukum

Jual BBM Di Atas Harga HET, Pertamina Kalbar Usut SPBU Di Melawi

SENIN, 20 JANUARI 2020 | 06:47 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Pertamina (Persero) Wilayah Kalimantan Barat akan memberikan sanksi tegas kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terbukti menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di atas ketentuan yang berlaku.

Branch Manager Marketing Pertamina MOR VI Kalbarteng Weddy Surya menyebut ada SPBU yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET), seperti yang diduga dilakukan oleh salah satu SPBU di Kabupaten Melawi.

"Sanksinya mulai dari surat teguran, skorsing, sampai PHU (pemutusan hubungan usaha), atau tergantung tingkat kesalahan dari pihak SPBU tersebut," kata Weddy Surya, di Pontianak, Minggu (19/1) malam.


Weddy menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan hal tersebut. Jika terbukti menjual BBM bersubsidi dengan harga di atas harga HET sesuai Keppres, maka akan langsung ditindak tegas.

"Kalau sudah ada vonis resmi dari pihak aparat penegak hukum, maka kami akan lebih mudah untuk mengambil keputusan dalam hal pemberian sanksi untuk mereka," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Mahyudi Nazriansyah menyatakan, pihaknya menemukan SPBU di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalbar menjual BBM jenis solar bersubsidi di atas ketentuan yang berlaku.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pihak SPBU menjual solar bersubsidi Rp5.700/liter dari harga yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp5.150/liter, sehingga SPBU dengan sengaja telah mengambil keuntungan penjualan BBM jenis solar bersubsidi sebesar Rp550/liter kepada para spekulan atau para pengecer yang kemudian dijual kembali dengan harga di atas itu lagi," ungkap Mahyudi.

Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap manager SPBU dan keterlibatannya dalam aktivitas menjual BBM bersubsidi kepada para penampung yang membeli BBM itu untuk dijual kembali.

Terungkapnya kasus itu, berawal dengan diamankannya enam pengendara yang memodifikasi kendaraannya pada Kamis lalu.

"Modus enam tersangka tersebut, yakni menyulap atau memodifikasi tangki kendaraannya dan menyiapkan drum plastik untuk menampung BBM yang mereka beli di SPBU tersebut," jelas Mahyudi.

Para penampung menjual kembali BBM jenis solar bersubsidi itu melalui kios-kios dengan harga variatif di wilayah Kabupaten Melawi.

Para pelaku terancam pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukum enam tahun penjara.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya