Berita

Ilustrasi SPBU/Net

Hukum

Jual BBM Di Atas Harga HET, Pertamina Kalbar Usut SPBU Di Melawi

SENIN, 20 JANUARI 2020 | 06:47 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Pertamina (Persero) Wilayah Kalimantan Barat akan memberikan sanksi tegas kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terbukti menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di atas ketentuan yang berlaku.

Branch Manager Marketing Pertamina MOR VI Kalbarteng Weddy Surya menyebut ada SPBU yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET), seperti yang diduga dilakukan oleh salah satu SPBU di Kabupaten Melawi.

"Sanksinya mulai dari surat teguran, skorsing, sampai PHU (pemutusan hubungan usaha), atau tergantung tingkat kesalahan dari pihak SPBU tersebut," kata Weddy Surya, di Pontianak, Minggu (19/1) malam.


Weddy menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan hal tersebut. Jika terbukti menjual BBM bersubsidi dengan harga di atas harga HET sesuai Keppres, maka akan langsung ditindak tegas.

"Kalau sudah ada vonis resmi dari pihak aparat penegak hukum, maka kami akan lebih mudah untuk mengambil keputusan dalam hal pemberian sanksi untuk mereka," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Mahyudi Nazriansyah menyatakan, pihaknya menemukan SPBU di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalbar menjual BBM jenis solar bersubsidi di atas ketentuan yang berlaku.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pihak SPBU menjual solar bersubsidi Rp5.700/liter dari harga yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp5.150/liter, sehingga SPBU dengan sengaja telah mengambil keuntungan penjualan BBM jenis solar bersubsidi sebesar Rp550/liter kepada para spekulan atau para pengecer yang kemudian dijual kembali dengan harga di atas itu lagi," ungkap Mahyudi.

Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap manager SPBU dan keterlibatannya dalam aktivitas menjual BBM bersubsidi kepada para penampung yang membeli BBM itu untuk dijual kembali.

Terungkapnya kasus itu, berawal dengan diamankannya enam pengendara yang memodifikasi kendaraannya pada Kamis lalu.

"Modus enam tersangka tersebut, yakni menyulap atau memodifikasi tangki kendaraannya dan menyiapkan drum plastik untuk menampung BBM yang mereka beli di SPBU tersebut," jelas Mahyudi.

Para penampung menjual kembali BBM jenis solar bersubsidi itu melalui kios-kios dengan harga variatif di wilayah Kabupaten Melawi.

Para pelaku terancam pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukum enam tahun penjara.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya