Berita

Komisioner KPu, Wahyu Setiawan/Net

Publika

OTT Komisioner KPU, Ada Fakta Yang Disembunyikan?

MINGGU, 19 JANUARI 2020 | 23:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

ADA yang menarik jika menelusuri dan menanggapi pernyataan beberapa komisioner KPK, ilmuwan dan pengamat, termasuk Presiden Jokowi atas kejadian tindak pidana korupsi pada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (08/01).

Dengan argumentasi dan dialektika pada posisi dan fungsi masing-masing, di mana diketahui komisoner KPK, Lili Pintauli Siregar menyatakan bahwa penyidik KPK sudah dibekali surat tugas dan sempat memperlihatkan surat penyelidikan pada petugas penjaga gedung PDIP untuk menyegel ruangan kantor PDIP, namun tetap ditolak oleh penjaga gedung PDIP Menteng Jakarta Pusat. (Pernyataaan komisioner KPK Lili Pintauli Siregar tanggal 9 Januari).

Selanjutnya ada statement Wakil Ketua KPK, Dr Nurul Ghufron mengatakan, saat hendak menggeledah kantor DPP PDIP, KPK memang belum mengantongi surat izin dari Dewan Pengawas (Dewas). Namun, KPK sudah mengajukan permohonan.


Lebih lanjut, ia malah mempersilakan masyarakat untuk menilai sendiri apakah peraturan yang mengharuskan mendapat surat izin dari Dewas itu menghambat kinerja KPK atau tidak.

“Bisa dinilai sendiri, bukan kami yang menilai, yang jelas secara prosedural, kami telah mengajukan izin untuk penggeledahan,” katanya kepada Kompas.com saat menghadiri pengukuhan guru besar Hakim Agung Hary Djatmiko di Auditorium Universitas Jember, Jawa Timur, Rabu(15/1).

Lebih lanjut, Presiden Jokowi membantah jika UU KPK baru hambat atau lemahkan KPK, dengan alasan sudah dua kali OTT dilakukan KPK baru ini diawal kerjanya. Termasuk tidak mau membahas hadirnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dalam konferensi pers PDIP berkaitan OTT terhadap Wahyu Setiawan.

"Tanyakan ke Pak Yasonna karena Pak Yasonna juga pengurus partai," katanya dalam konfrensi pers di Istana Merdeka, Jumat (17/1).

Semua pernyataan beliau-beliau benar adanya, sebab semuanya punya sudut pandang penilaian dan rasa tergantung data yang dilihat, didengar, dan kejernihan hati. Namun Presiden harus lebih cermat agar dapat menyelesaikan akar masalah. Harus dicari sumber masalahnya, tidak boleh ada fakta hukum yang disembunyikan.

Banyak pejabat negara takut sama partai politik, maka sudut pandang pemikiran harus naik lebih tinggi, di atas rata-rata. Maka, penempatan kajian asas lah yang tepat jika terjadi perbedaan dan macam-macam dialektika atas sebuah peristiwa hukum.

Dalam hal ini, asas yang tepat adalah negara hukum yang demokratis, asas-asas umum pemerintahan yang baik dan komitmen penyelenggaraan negara beserta organnya punya tanggung jawab mewujudkan kesejahteraan dan rasa aman, nyaman warganya. Ini syarat dan kuncinya.

Namun dalam praktiknya, mau tidak mau harus diakui ada yang salah bila partai politik terlalu mendominasi dalam pemerintah, terkhusus jika dilihat case ini dalam perekrutan politik dan diketahui ada biaya yang tinggi yang harus disediakan oleh para politisi. Lagi-lagi muaranya ada di organ partai politik, ini salah satu sumber utama dari terjadinya perilaku korupsi di negeri ini.

Sepanjang sistem kepartaian, dominasi partai dan konsep Pilkada seperti sekarang ini, konsekuensinya membutuhkan biaya operasional yang tinggi (ongkos politik yang high cost). Maka selamanya cendrung akan selalu ada OTT?

Apalagi diketahui banyaknya jumlah partai di Indonesia akan sangat memengaruhi para partai politik untuk saling bersaing dan persaingan pasti membutuhkan biaya yang cukup tinggi untuk menarik para konstituennya guna mendulang suara terbanyak, dialah pemenangnya. Di sinilah ada kebutuhan, perlu uang dan lagi-lagi diketahui pintu masuk  bagi orang untuk dapat kekuasaan ini semua melalui partai.

Maka relevanlah semestinya dari kasus ini termasuk kasus-kasus OTT para politisi maupun pengusaha dan yang lainnya, agar partai politik introspeksi, menata kembali makna dan tujuan berpartai, agar sinergis dengan tujuan bangsa, bilamana wujud kerja-kerja partai tidak lagi mencerminkan hal-hal yang semestinya menjadi tujuan bangsa sebagaimana diatur dalam konstitusi. Maka tunggulah kehancuran bangsa ini, mungkin baru sadar makna komitmen berbangsa.

Jadi melalui kasus Wahyu Setiawan ini dapat dijadikan momentum dan ditemukan sumber masalah utama, keikutsertaan partai terlalu dominan juga tidak baik dalam penyelenggaraan negara.

Terbukti masih ditemukan perilaku tidak baik melalui OTT, kesepakatan antaroknum penyelenggara lembaga negara hanya dengan "membawa tentengan uang" dan komisoner KPU Wahyu Setiawan tersungkur, bahkan melibatkan politisi dan mantan penyelenggara negara, situasi negara jadi gaduh dan konsentrasi pun menjadi kurang maksimal guna melayani dialektika atas kasus ini akibat perilaku penyelenggara negara sendiri.

Saatnya partai berani mengakui kesalahan yang semestinya memberikan contoh keteladan atau bekerja guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Kejadian-kejadian seperti ini, kalau mau jujur siapa unit pengoneksinya, tentu salah satunya melalui lembaga kekuasaan, organ  partai politik.

Kini, marilah evaluasi, mau mengakui kekurangan dan kelemahan konsep ini agar selanjutnya dapat terus mengambil pelajaran guna mengoreksi, menata bangunan sistem kepartaian politik dan sebagai mewujudkan kualitas partai yang mumpuni, berintegritas, dan amanah.

Sejatinya partai politik menjadi peranan penghubung yang strategis antara proses-proses pemerintahan dengan warga negara dalam mewujudkan tujuan negara dengan cara-cara demokratis, bertanggung jawab, jujur, dan terhormat.

Azmi Syahputra
Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha).

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya