Berita

Sule bersama anak dan mendiang mantan istri Lina Jubaedah/Ist

Hukum

Menunggu Hasil Autopsi Lina Jubaedah, Akankah Polrestabes Bandung Pakai Pasal 340 KUHP?

MINGGU, 19 JANUARI 2020 | 14:16 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Di hari ke empat tahun baru 2020, publik Indonesia dikejutkan dengan sebuah berita duka.

Ibunda penyanyi bersuara emas Rizky Febian, Lina Jubaedah, meninggal dunia pada 4 Januari lalu.

Lina adalah mantan istri komedian, Sule. Lina sempat dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya pada Sabtu (4/1/2020) pagi.


Mantan istri Sule ini dinyatakan sudah mengembuskan nafas terakhir sebelum tiba di Rumah Sakit Al Islam Bandung, Jawa Barat.

Dengan demikian, ibunda penyanyi Rizky Febian itu belum sempat mendapatkan perawatan dari rumah sakit.
Jenazah Lina sempat dimakamkan di Pemakaman Keluarga (Astana Kecil), Jalan Sekelimus Utara I Nomor 25, Bandung, Jawa Barat.

Kepergian Lina menjadi perbincangan. Hal ini lantaran Iky, sapaan Rizky Febian, melapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung, Senin (6/1).

Rizky membuat laporan ke polisi karena merasa janggal dengan kematian ibunya. Dalam laporan cowok 21 tahun itu, tidak ada nama pihak tertentu yang dilaporkan. Iky hanya ingin kematian ibunya diusut tuntas.

Kemudian, polisi membongkar makam Lina pada hari Kamis 9 Januari 2020 untuk kepentingan autopsi.

Dan kalau mengikuti pemberitaan di media, paling sedikit sudah ada 15 orang saksi yang dimintai keterangan oleh pihak Satreskrim Polrestabes Bandung.

Mereka diminta datang memberikan kesaksian untuk sebuah kasus dugaan pembunuhan berencana dan kasus pembunuhan, yang dimungkinkan untuk menerapkan atau memakai Pasal 340 KUHP bagi pelaku yang diduga menjadi pembunuhnya.

Apa isinya Pasal 340 KUHP?

Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berbunyi

“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Pasal 340 KUHP adalah pasal maut yang sangat ditakuti oleh siapapun penjahat yang terlibat dalam kasus pembunuhan. Sebab, ancaman maksimal dari Pasal 340 KUHP ini adalah hukuman pidana MATI.

Hasil autopsi Lina, baru bisa diketahui pekan depan.

Sebab aparat penegak hukum membutuhkan waktu paling sedikit 14 hari untuk mengetahui hasil olah TKP, keterangan saksi hingga hasil autopsi. Semuanya dianalisis oleh penyidik kemudian ditarik kesimpulannya.

Durasi waktu selama 14 hari ini, sesuai dengan mekanisme autopsi, prosesnya akan selesai 14 hari. Sehingga, polisi berjanji akan mengumumkan hasil autopsi setelah 14 hari.

Berarti sekitar 5 atau 6 hari lagi, Polrestabes Bandung akan mengumumkan hasil forensik sampai olah tempar kejadian perkara (TKP) dalam kasus kematian Lina.

Jadi, mari kita tunggu hasilnya.

Tapi bicara tentang Pasal 340 KUHP, salah satu Polda yang pernah memakai pasal ini adalah Polda Metro Jaya dalam kasus perampokan Pulomas yang terjadi tanggal 26 Desember 2016.

Dimana saat itu, 4 perampok menyatroni kediaman Ir Doddy Triono di Jalan Pulomas Utara nomonr7 A.

Ada 11 orang disekap dalam kamar mandi sempit tanpa ventilasi udara. Mereka dikunci dari luar dan baru bisa dievakuasi pada keesokan harinya dengan kondisi 6 orang tewas karena kehabisan nafas, dan 5 orang bertahan hidup.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang kala itu dipimpin Kombes Rudi Heriyanto Adi Nugroho, tanpa ragu memakai Pasal 340 KUHP terhadap ketiga orang perampok.

Dari 4 perampok, 1 orang tewas diterjang peluru karena melakukan perlawanan terhadap polisi yaitu Ramlan Butar Butar alias si Kapten.

Dan akhirnya, 2 perampok dihukum mati oleh Majelis Hakim Pengadikan Negeri Jakarta Timur. Sedangkan 1 orang lain, divonis pidana kurungan seumur hidup.

Lalu, Polda mana lagi yang menerapkan Pasal 340 KUHP dalam kasus kejahatan yang mereka tangani?

Polda Sumatera Utara dalam kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, yang dibunuh oleh istrinya sendiri, Zuraida Hanum, pada tanggal 29 November 2019.

Saat membunuh suaminya, dalam skenario pertama Zuraida Hanum sempat merencanakan agar terkesan suaminya mati karena serangan jantung.

Namun, skenario itu gagal karena setelah korban dibekap dengan bantal dan dijerat dengan bed cover, muncul lebam pada wajah Hakim Jamaluddin.

Ketiga tersangka tak menyangka bahwa efek membekap Jamaluddin menyisakan lebam di sekujur wajahnya.

Fakta tersebut terungkap saat rekonstruksi tahap kedua yang digelar pada Kamis (16/1/2020) di Perumahan Royal Monaco, Medan. Perumahan itu merupakan tempat tinggal Hakim Jamaluddin bersama keluarganya. Di lokasi ini pula Jamaluddin dihabisi.

Jadi, kembali pada kasus kematian Lina Jubaedah, Polrestabes Bandung harus cermat dalam menangani kasus ini.

Sampaikanlah dengan gamblang dan jernih sejernih-jernihnya, apa yang terjadi sebenarnya.

Jika almarhumah mati secara tidak wajar, sampaikan hasil rinci temuan penyidik. Tetapi, jika almarhumah mati secara wajar, sampaikan juga secara jelas dan tegas.

Ada 5 orang anak, menunggu kejelasan dan fakta hukum dibalik wafatnya ibu yang melahirkan mereka ke dunia ini.

Rizky Febian, mem-posting sebuah video saat ia menyanyikan lagu ciptaannya berjudul IBU.

Hampir 8 juta orang sudah menonton video ini, tepatnya 7.829.890 orang.

Seperti ini liriknya:

Kau tetap tersenyum padaku
Ku menyesal slalu membantah kata-katamu
Kusadari kau begitu sangat berarti
Ibu ..... mohon maaf
Atas perbuatan dan kelakuan diriku
Ibu .... kusadar
Kau berikan ketulusan yang berarti
Uhhhh .... Ibu
Ibu .......


Pedih memang, ketika kehilangan seorang ibu.

Ada luka yang sangat dalam dan rasanya begitu teramat perih di dalam jiwa sang anak yang kehilangan ibunya.

Maka sujudlah berdoa, terlebih jika merasa rindu pada sang ibu.

Ketika orangtua sudah meninggal, khususnya ibu, maka tak ada lagi yang bisa kita lakukan sebagai anak, selain memanjatkan doa untuk mereka.

Rest in peace in heaven.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya