Berita

Helmy Yahya (dua dari kanan) saat konferensi pers mengenai pemecatannya di Restoran Pulau Dua/RMOL

Politik

Tak Main-Main, Helmy Yahya Layangkan Ribuan Halaman Pembelaan Kepada Dewas TVRI

SABTU, 18 JANUARI 2020 | 00:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Beragam perlawanan dilakukan Helmy Yahya terkait pemecatan sebagai Direktur Utama LPP TVRI yang dilakukan Dewan Pengawas TVRI.

Ia menceritakan, kisruh tersebut terjadi saat adanya surat keputusan (SK) pemberhentian sementara yang keluar pada tanggal 4 Desember 2019.

"Saat itu saya kaget. Oleh karenanya tanggal 5 Desember saya melakukan perlawanan dan mengatakan SK itu tidak sah. Akhirnya dilakukan mediasi," ucap Helmy saat jumpa media di Restoran Pulau Dua, Jakarta Pusat, Jumat (17/1).


Bahkan, Helmy sempat dilarang Dewas untuk berbicara kepada media atas pemberhentian tersebut.

Helmy kemudian mengirimkan surat konfirmasi bahwa dirinya masih menjadi direktur utama yang sah lantaran menilai surat pemberhentian tersebut cacat hukum.

Ia kemudian beberapa kali mendatangi sejumlah lembaga terkait mengenai kisruh pemecatan itu.

“Akhirnya kami dimediasi oleh Kominfo (dan dikatakan) tidak boleh ada pecat-pecat. Kami bertemu dengan beberapa tokoh DPR, ke BPK dan menghadap ke Mensesneg. Perintahnya sama (yaitu) diminta untuk menyampaiakn pembelaan," ujarnya.

Babak pembelaan kemudain berlanjut. Helmy mengajukan 27 surat pembelaan disertai ribuan lampiran kepada Dewan Pengawas.

"Saya enggak main-main, dua halaman surat penonaktifan saya jawab dengan 27 halaman dan 1.200 halaman lampiran. Soal ada apa Helmy Yahya dipecat, apa kesalahannya, saya jawab semua di situ," tegasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya