Berita

Helmy Yahya (dua dari kanan) saat konferensi pers mengenai pemecatannya di Restoran Pulau Dua/RMOL

Politik

Tak Main-Main, Helmy Yahya Layangkan Ribuan Halaman Pembelaan Kepada Dewas TVRI

SABTU, 18 JANUARI 2020 | 00:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Beragam perlawanan dilakukan Helmy Yahya terkait pemecatan sebagai Direktur Utama LPP TVRI yang dilakukan Dewan Pengawas TVRI.

Ia menceritakan, kisruh tersebut terjadi saat adanya surat keputusan (SK) pemberhentian sementara yang keluar pada tanggal 4 Desember 2019.

"Saat itu saya kaget. Oleh karenanya tanggal 5 Desember saya melakukan perlawanan dan mengatakan SK itu tidak sah. Akhirnya dilakukan mediasi," ucap Helmy saat jumpa media di Restoran Pulau Dua, Jakarta Pusat, Jumat (17/1).


Bahkan, Helmy sempat dilarang Dewas untuk berbicara kepada media atas pemberhentian tersebut.

Helmy kemudian mengirimkan surat konfirmasi bahwa dirinya masih menjadi direktur utama yang sah lantaran menilai surat pemberhentian tersebut cacat hukum.

Ia kemudian beberapa kali mendatangi sejumlah lembaga terkait mengenai kisruh pemecatan itu.

“Akhirnya kami dimediasi oleh Kominfo (dan dikatakan) tidak boleh ada pecat-pecat. Kami bertemu dengan beberapa tokoh DPR, ke BPK dan menghadap ke Mensesneg. Perintahnya sama (yaitu) diminta untuk menyampaiakn pembelaan," ujarnya.

Babak pembelaan kemudain berlanjut. Helmy mengajukan 27 surat pembelaan disertai ribuan lampiran kepada Dewan Pengawas.

"Saya enggak main-main, dua halaman surat penonaktifan saya jawab dengan 27 halaman dan 1.200 halaman lampiran. Soal ada apa Helmy Yahya dipecat, apa kesalahannya, saya jawab semua di situ," tegasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya