Berita

Tersangka Bupati (nonaktif) Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara/Net

Hukum

Dua Kepala Dinas Dipanggil Untuk Tersangka Bupati Agung Mangkunegara

JUMAT, 17 JANUARI 2020 | 11:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara, Maya Metisa dan Wahyu dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampura.

Selain itu, seorang PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampura, Juliansyah Imron pun turut diperiksa.

Mereka sedianya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati (nonaktif) Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara.


"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM (Agung Ilmu Mangkunegara)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (17/1).

Dalam kasus ini, KPK telah ‎menetapkan enam orang sebagai tersangka antara lain; Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara; orang kepercayaan Bupati Lampung Utara, Raden Syahril (RSY).

Kemudian, Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbuddin (SYH); Kadis Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri (WHN); serta dua pihak swasta yakni, ‎Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HSW). Ketujuhnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif.

Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan ‎Lampung Utara dari pihak swasta, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Suap itu diterima melalui dua kadisnya Syahbuddin dan ‎Wan Hendri serta orang kepercayaan Agung, Raden Syahril.

Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima uang sejumlah Rp300 juta dari Hendra Wijaya Saleh terkait proyek di Dinas Perdagangan melalui perantara bernama Raden Syahril.

Uang tersebut diduga terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu Pembangunan pasar tradisional Desa Comok Sinar Jaya Kecamatan Muara Sungkai Rp 1,073 miliar, Pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari Kecamatan Muara Sungkai Rp 1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp 3,6 miliar.

Sementara, untuk proyek pada Dinas PUPR, KPK menduga Agung Ilmu Mangkunegara menerima uang senilai total Rp 1 miliar. Uang tersebut merupakan pemberian dari Chandra Safari dalam periode Juli 2019-Oktober 2019.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya