Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Indonesia Tidak Bisa Intervensi Putusan Pengadilan Amerika Terkait Kasus Bria Mason Yang Tewaskan Seorang WNI

JUMAT, 17 JANUARI 2020 | 06:17 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

KJRI Houston mencermati hasil persidangan terhadap Bria Mason, pengendara mobil yang menabrak WNI atas nama Ni Kadek Ayu Ratih Sinta hingga tewas dua tahun lalu di negara bagian Louisiana, AS.

Konsul Jenderal RI Houston Nana Yuliana menyatakan pihak KJRI mencermati sidang perkara pelaku yang menewaskan saudari Ni Kadek Ayu Ratih Sinta. Namun, KJRI Houston tidak bisa melakukan intervensi terhadap putusan pengadilan yang merupakan proses yang dilakukan oleh negara berdaulat dan pemerintah RI menghormati proses hukum yang berlaku.

“Namun, kami menangkap aspirasi masyarakat dan menyayangkan keputusan sidang tersebut yang dianggap kurang adil. Untuk selanjutnya, KJRI Houston siap mendampingi apabila keluarga korban meminta pengacaranya untuk melakukan langkah hukum lain untuk melindungi hak-hak keluarga korban terhadap keadilan,” kata Nana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/1).


Sidang yang berlangsung di St. Charles Parish Courthouse, kota Hahnville, Louisiana, pada Selasa (14/1) lalu, Hakim Lauren Lemon menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara rumah pada Bria Mason, sang pelaku.

Selain itu, hakim juga memberikan hukuman lima tahun masa percobaan dan memakai scram device (peranti monitor kadar alkohol dalam tubuh) setelah masa tahanan rumah berakhir.  

Keluarga serta masyarakat Indonesia di Amerika Serikat menilai hukuman itu terlalu ringan. Mereka khususnya di Louisiana dan sekitarnya, memberikan surat dan petisi kepada hakim agar dapat menjadi pertimbangan untuk memberikan putusan peradilan.

Sebelumnya, KJRI Houston membantu berkomunikasi antara keluarga korban yang diwakili pengacara Meri dan Dave Ricketts dengan masyarakat Indonesia di Louisiana.

Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan  Ratih Sinta terjadi pada 14 Januari 2018. Seorang perempuan muda Amerika bernama Bria Mason mengendarai mobil sambil mengirimkan pesan singkat dan menabrak kendaraan lain hingga menyebabkan Ni Kadek Ayu Ratih Sinta meninggal dunia dan tiga orang lain mengalami luka-luka.

Sesaat setelah kejadian, KJRI Houston membantu pengurusan jenazah dengan berkomunikasi dengan pihak keluarga dan berbagai pihak yang membantu pengurusan, melegalisasi surat kuasa dari keluarga kepada rekan kerja almarhumah untuk membantu pengurusan di New Orleans; serta menyampaikan rekomendasi rumah duka (funeral home) yang dapat membantu proses pemulangan jenazah.

Jenazah dipulangkan ke Indonesia pada 22 Januari 2018. KJRI Houston juga akan membantu untuk melindungi hak-hak keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya