Berita

Ketua tim hukum DPP PDIP, I Wayan Sudarta (tengah)/RMOL

Politik

Kepada Dewas KPK, Tim Hukum PDIP Persoalkan Proses Penyelidikan Hingga Bocornya Surat Sprin Lidik

KAMIS, 16 JANUARI 2020 | 19:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim kuasa hukum DPP PDIP menyampaikan tujuh poin kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Kamis (16/1).

Pertemuan itu berlangsung sekitar 30 menit. Tim hukum yang diketuai oleh I Wayan Sudarta itu bertemu dengan Wakil Ketua Dewas KPK, Albertina Ho.

"Kami luar biasa bersyukur pada akhirnya ketemu ibu Albertina Ho, orangnya bagus, dedikasinya baik dan cara penerimanya jauh lebih baik daripada yang kami bayangkan. Sangat memuaskan cara memperlakukan kami dalam dialog," ucap I Wayan Sudarta di lokasi.


Mereka menyampaikan tujuh poin kepada Dewas KPK. Namun, ia tak membeberkan secara gamblang tujuh poin yang dimaksud.

I Wayan hanya menyampaikan dua hal. Pertama, persoalan perbedaan penyelidikan dan penyidikan. Mereka mempersoalkan adanya upaya yang mereka anggap sebagai upaya penggeledahan. Padahal, pada saat itu masih dalam proses penyelidikan.

Pada tanggal 9 Januari lalu, ia menceritakan ada orang yang mengaku dari KPK dengan membawa tiga mobil ke kantor DPP PDIP.

"Mereka menunjukkan punya surat tugas untuk penggeledahan. Ketika diminta melihat, hanya dikibas-kibaskan. Pertanyaannya, betul enggak itu surat penggeledahan dalam bentuk izin dari Dewas seperti yang dipersyaratkan oleh UU 19/2019? Betul enggak itu surat izin?" katanya.

Poin kedua ialah adanya surat perintah penyelidikan (Sprin lidik) yang disebut Wayan telah bocor kepada sejumlah pihak seperti yang ditunjukkan politisi PDIP, Masinton Pasaribu.

"Kok bisa ya rahasia negara masih dalam bentuk penyelidikan bisa bocor gitu. Siapa yang membocorkannya? Kan kebocoran ini bukan yang pertama," terangnya.

"Dua poin ini saja sudah membuktikan bahwa laporan kami, kami minta untuk betul-betul diproses. Kalau ada yang bersalah harus ditindak, demi siapa? Demi KPK, demi harapan rakyat Indonesia yang ingin memberantas korupsi," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya