Berita

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Net

Hukum

Pakar: Dukungan Publik Jangan Bikin KPK Terlena Dan Salah Melakukan Proses Hukum

KAMIS, 16 JANUARI 2020 | 15:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dukungan yang diberikan masyarakat Indonesia kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan membuat lembaga antrasuah terlena dan keliru dalam melakukan proses hukum.
 
Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyebut bahwa KPK selama ini selalu mendapatkan dukungan penuh dari publik. Dampaknya, bisa dinilai baik positif maupun negatif.

Walaupun lembaga antirasuah tersebut mempunyai kemungkinan salah menetapkan tersangka, kata dia, dukungan publik pun tak pernah surut.


Akibatnya, pengadilan kadang juga dinilai tutup mata dengan kesalahan yang dilakukan KPK seiring besarnya perhatian publik.

“Secara materiil sebenarnya potensi salah (menetapkan tersangka) itu ada, cuma kemudian kan atmosfer politik, atmosfer hukumnya itu mendukung. Sehingga apa yang dilakukan oleh KPK itu dianggap benar dan itu diamini oleh pengadilan,” kata Suparji, Kamis (16/1).

Suparji berharap masyarakat dan pengadilan tidak memberikan dukungan tanpa syarat kepada KPK. Apalagi pengadilan seharusnya memang harus fair dalam menilai perkara, khususnya fakta-fakta persidangan.

Dia melihat saat ini pengadilan mulai terlihat berani keluar dari atmosfer tersebut dan berani membuat keputusan yang tidak sesuai dengan keinginan KPK. Terbukti ada beberapa kasus dimana KPK kalah dalam pengadilan.

“Tetapi kan ada pergeseran kesadaran hukum, pergeseran keberanian, pergeseran atmosfer. Akhirnya pengadilan berani mengambil keputusan yang progresif dengan mengacu pada fakta-fakta yang ada di dalam persidangan,” jelasnya.

Suparji juga meminta KPK untuk cermat dalam melakukan pembuktian. Tidak bisa hanya mengandalkan praduga dan dugaan bahwa seseorang telah menerima suap, namun harus ada bukti materiil.

Dalam penegakan hukum, kata dia, bukti harus lebih didahulukan daripada dugaan. Misalnya tidak bisa pertemuan dianggap membuktikan terjadinya suap-menyuap.

“Pembuktian dalam Bahasa Jawa tidak bisa otak atik gathuk. Misalnya seseorang datang ke sini terus kemudian ada pertemuan setelah itu dianggap terjadi kejahatan bahkan dianggap ikut membantu padahal itu belum tentu,” demikian Suparji.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya