Berita

Rapat Kerja Komisi III DPR bersama Jaksa Agung/RMOL

Hukum

Bahas Jiwasraya, Jaksa Agung Sampaikan 10 Poin Penting Dihadapan Komisi III

KAMIS, 16 JANUARI 2020 | 12:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sedikitnya ada sepuluh (10) poin terkait kasus gagal bayar polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya yang disampaikan Jaksa Agung RI ST Burhanudin saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI.

Burhan mengatakan, tim penyidik Jaksa Agung telah melakukan pemeriksaan saksi interna maupu eksternal PT Asuransi Jiwasraya. Tercatat 130 orang saksi dan 2 orang ahli telah dimintai keterangan.

"Penyidik telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPK RI dan pada kesempatan yang lalu, kami bersama tim penyidik serta BPK telah melaksanakan ekspos," ujar Burhanudin di Ruang Rapat Komisi III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/1).


Pertama, telah terjadi penyimpangan dalam penjualan produk Js saving plan dan investasi saham dan reksa dana yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Asuransi Jiwasraya.

"Dua, perhitungan kerugian keuangan negara akan dilakukan secara simultan dengan pemeriksaan investigasi," kata Burhan.

Burhan menambahkan, penyidik Kejagung bersama tim pemeriksa BPK bersepakat untuk berkoordinasi mengenai penyediaan bukti-bukti yang diperlukan dalam rangka perhitungan kerugian negara.

"Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat antara lain adalah PT Trada Alam Mineral, PT Pol Advista Aset Manajemen, PT Milenium Manajemen Finansial. Ini sebanyak 115 tempat kami lakukan penggeledahan dan menyita aset serta kami juga mengkloning apa yang kami dapat dalam IT," urainya.

Kemudian, Kejagung RI juga telah mengajukan surat permohonan kepada PPATK untuk dilakukan penelurusan transaksi yang mencurigakan terhadap pihak-pihak terkait. Baik internal maupun eksternal PT Asuransi Jiwasraya

"Kelima, kami sudah mengajukan surat permohonan kepada OJK untuk dilakukan pemeriksaan audit forensik dalam penyidikan perkara a quo," kata Burhan melanjutkan.

Keenam, Kejagung RI telah melakukan pemeriksaan ahli dan ahli perasuransian dari OJK. Ketujuh, melakukan koordinasi, komunikasi secara intensif dengan pihak manajemen PT Auransi Jiwasraya.

"Delapan, tim penyidik telah menginventarisasi dan menganalisa surat-surat dokumen yang disita dalam penggeledahan," kata Burhan lagi.

Selanjutnya, Kejagung RI juga telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap 13 orang yang diduga terkait dengan perkara PT Asuransi Jiwasraya.

"Sepuluh, penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka dan telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas 5 orang tersangka tersebut," demikian Burhan.

Seusai Burhan memaparkan perkembangan kasus gagal bayar polis nasabah PT Jiwasraya yang saat ini masih ditangani, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa menyerahkan ke forum untuk dilakukan pandangan fraksi.

Namun, sebagaimana diawal Raker pihak Kejagung ingin bertandang ke Istana Negara pada Pukul 12.00 WIB, Desmond meminta perserujuan untuk menutup rapat dan dilanjut pada Senin pekan depan dengan agenda pandangan dari tiap fraksi terkait kasus Jiwasraya.

"Sisa waktu 50 menit, agaknya kalau nanya tapi tidak dijawab lebih baik dilanjut Senin (20/1) pukul 10.00 WIB," demikian Desmond dan disetujui oleh semua peserta rapat.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya