Berita

Gedung Mahkamah Agung/Net

Hukum

Jubir MA: Kami Hanya Keluarkan Pendapat Hukum, Bukan Fatwa PAW Rizky Aprilia

RABU, 15 JANUARI 2020 | 21:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI PDIP Dapil Sumsel I, Riezky Aprilia oleh DPP PDIP untuk digantikan Harun Masuki, didasarkan pada putusan dan fatwa Mahkamah Agung (MA)

Putusan MA tersebut yakni terkait uji materil yang diajukan PDIP, atas Pasal 54 ayat (5) huruf k juncto Pasal 55 ayat (3) PKPU 3/2019.

MA dalam putusannya pada tanggal 19 Juli 2019 menyebut mengabulkan sebagian dengan pertimbangan atas permohonan PDIP.


Dimana untuk inti dari isi pengabulan MA adalah; 'pimpinan partai politik memiliki kewenangan diskresi untuk menentukan kader terbaik yang akan menggantikan calon anggota legislatif yang meninggal dunia'.

Dalam hal putusan MA, caleg PDIP yang lolos seharusnya Nazaruddin Kiemas. Tetapi, Nazaruddin meninggal sebelum Pemilu digelar sehingga diganti Riezky sebagai peraih suara terbanyak kedua.

Namun, putusan MA yang dikirim ke KPU oleh PDIP lewat surat permohonan pada 5 Agustus 2019 ditolak. Karena dianggap tidak sesuai prosedural yang ditetapkan di dalam aturan perundang-undangan Pemilu.

Kemudian pada tanggal 13 September, PDIP meminta MA mengeluarkan fatwa, agar KPU menjalankan putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019. Akan tetapi, MA membantah telah mengeluarkan fatwa terkait kasus PAW Riezky Aprilia.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengungkapkan, permohonan PDIP atas fatwa MA hanya dibalas melalui surat yang berisi pendapat hukum, dan bukan fatwa.

"Memang DPP PDIP minta Fatwa, tetapi MA hanya menjawab surat DPP PDIP tersebut yang isinya berupa pendapat hukum, dan surat itu ditanda tangani oleh Ketua Kamar TUN," ucap Andi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/1).

Selain itu, Andi juga meluruskan terkait isu yang menyebutkan, MA terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan tiga orang lainnya yang merupakan utusan PDIP.

"MA di sini hanya menjalankan fungsinya sesuai kewenangannya menurut UU MA. Adalah tidak tepat kalau dikatakan MA punya andil terjadinya penyuapan kepada Komisioner KPU," kata Andi.

Lebih lanjut, Andi menyebutkan putusan MA dan surat pendapat hukum itu tidak menyebutkan nama seseorang untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas. Karena itu, tidak ada alasan bagi pihak lain untuk mengisukan MA terlibat suap Wahyu Setiawan.

"Putusan MA dan Surat Pendapat hukum tanggal 23 September 2019 tidak menyebutkan nama sesorang atau orang tertentu. Jadi MA di sini hanya mengeluarkan surat/jawaban dan itu lazim dilakukan," pungkas Andi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya