Berita

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat jalani pemeriksaan di Mapolda Jateng/RMOLJateng

Presisi

Jalani Pemeriksaan Intensif, Raja Dan Ratu Keraton Agung Sejagat Diboyong Ke Mapolda Jateng

RABU, 15 JANUARI 2020 | 09:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Setelah menginap semalam di Polres Purworejo, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa dan Fanny Aminadia, sekitar pukul 06.30 WIB pagi tadi digelandang ke Mapolda Jateng di Jalan Pahlawan, Kota Semarang.

Dipimpin langsung Dir Reskrim Um Polda Jateng Kombes Budi Haryanto, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat akan menjalani penyidikan intensif untuk mengungkap sepak terjangnya. Termasuk motif mendirikan kerajaan.

"Pagi ini kita bawa kedua pelaku ke Polda Jateng untuk memperdalam pasal yang disangkakan termasuk untuk mengungkap keterlibatannya dalam pidana lain," ujar Budi, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (15/1).

Untuk diketahui, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat sementara ini dijerat pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 dan pasal 378 tentang penipuan.

Pasal 14 UU RI No. 1 Tahun 1946 mengatur "barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun.

Lebih lanjut Budi mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi yakni warga Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Selain itu, pemilik rumah Chimawan yang berpangkat Resi atau Penasihat dan Prasetyawan sebagai Mahapatih di Keraton Agung Sejagat beserta pengurus lain juga telah dimintai keterangan.

"Sementara ini masih menjadi saksi, kita akan dalami," tandasnya.

Sejumlah barang bukti pun ikut disita dari Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat. Antara lain KTP Totok Santosa dan Fanny Aminadia.

Polisi juga telah memperoleh bukti-bukti dokumen palsu kartu-kartu yang dicetak oleh tersangka untuk melakukan perekrutan anggota Keraton Agung Sejagat.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya