Berita

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat jalani pemeriksaan di Mapolda Jateng/RMOLJateng

Presisi

Jalani Pemeriksaan Intensif, Raja Dan Ratu Keraton Agung Sejagat Diboyong Ke Mapolda Jateng

RABU, 15 JANUARI 2020 | 09:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Setelah menginap semalam di Polres Purworejo, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa dan Fanny Aminadia, sekitar pukul 06.30 WIB pagi tadi digelandang ke Mapolda Jateng di Jalan Pahlawan, Kota Semarang.

Dipimpin langsung Dir Reskrim Um Polda Jateng Kombes Budi Haryanto, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat akan menjalani penyidikan intensif untuk mengungkap sepak terjangnya. Termasuk motif mendirikan kerajaan.

"Pagi ini kita bawa kedua pelaku ke Polda Jateng untuk memperdalam pasal yang disangkakan termasuk untuk mengungkap keterlibatannya dalam pidana lain," ujar Budi, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (15/1).


Untuk diketahui, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat sementara ini dijerat pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 dan pasal 378 tentang penipuan.

Pasal 14 UU RI No. 1 Tahun 1946 mengatur "barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun.

Lebih lanjut Budi mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi yakni warga Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Selain itu, pemilik rumah Chimawan yang berpangkat Resi atau Penasihat dan Prasetyawan sebagai Mahapatih di Keraton Agung Sejagat beserta pengurus lain juga telah dimintai keterangan.

"Sementara ini masih menjadi saksi, kita akan dalami," tandasnya.

Sejumlah barang bukti pun ikut disita dari Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat. Antara lain KTP Totok Santosa dan Fanny Aminadia.

Polisi juga telah memperoleh bukti-bukti dokumen palsu kartu-kartu yang dicetak oleh tersangka untuk melakukan perekrutan anggota Keraton Agung Sejagat.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya