Berita

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat jalani pemeriksaan di Mapolda Jateng/RMOLJateng

Presisi

Jalani Pemeriksaan Intensif, Raja Dan Ratu Keraton Agung Sejagat Diboyong Ke Mapolda Jateng

RABU, 15 JANUARI 2020 | 09:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Setelah menginap semalam di Polres Purworejo, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa dan Fanny Aminadia, sekitar pukul 06.30 WIB pagi tadi digelandang ke Mapolda Jateng di Jalan Pahlawan, Kota Semarang.

Dipimpin langsung Dir Reskrim Um Polda Jateng Kombes Budi Haryanto, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat akan menjalani penyidikan intensif untuk mengungkap sepak terjangnya. Termasuk motif mendirikan kerajaan.

"Pagi ini kita bawa kedua pelaku ke Polda Jateng untuk memperdalam pasal yang disangkakan termasuk untuk mengungkap keterlibatannya dalam pidana lain," ujar Budi, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (15/1).


Untuk diketahui, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat sementara ini dijerat pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 dan pasal 378 tentang penipuan.

Pasal 14 UU RI No. 1 Tahun 1946 mengatur "barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun.

Lebih lanjut Budi mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi yakni warga Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Selain itu, pemilik rumah Chimawan yang berpangkat Resi atau Penasihat dan Prasetyawan sebagai Mahapatih di Keraton Agung Sejagat beserta pengurus lain juga telah dimintai keterangan.

"Sementara ini masih menjadi saksi, kita akan dalami," tandasnya.

Sejumlah barang bukti pun ikut disita dari Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat. Antara lain KTP Totok Santosa dan Fanny Aminadia.

Polisi juga telah memperoleh bukti-bukti dokumen palsu kartu-kartu yang dicetak oleh tersangka untuk melakukan perekrutan anggota Keraton Agung Sejagat.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya