Berita

Kementerian Dalam Negeri/Net

Politik

Kemendagri Bantah Hambat Draft Tatib DPRD Papua

RABU, 15 JANUARI 2020 | 08:54 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Dalam Negeri tidak pernah menghambat pembangunan Papua. Tuduhan yang menyebut Kemendagri menghambat pembangunan Papua merupakan tudingan yang tidak berdasar.

Begitu Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menanggapi tudingan dari anggota DPRD Papua dari Fraksi Partai Gerindra, Apeniel Ezra Sani.

Apeniel mendasarkan tudingan itu pada draft Tata Tertib DPRD Papua yang belum juga diselesaikan oleh Kemendagri.


Menjawab itu, Akmal mengurai bahwa draft sudah selesai sejak bulan Desember 2019.

"Sudah selesai tanggal 13 Desember 2019. Tapi Pemerintah Provinsi Papua bilang mereka cuti Natal. Baru diambil tanggal 8 Januari yang lalu," urainya, Rabu (16/1).

Adapun draft hasil konsultasi DPRD Provinsi Papua tersebut berisi ketentuan baru sebagai berikut

Pertama, bagian Ketentuan Umum pasal 1 angka 12 ada perubahan mengenai definisi orang asli Papua. Pasal itu kini berbunyi, “orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua”.

Pengubahan tersebut sesuai Ketentuan Umum Pasal 1 huruf t UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua, yang ayah dan ibu adalah orang asli Papua atau ayah adalah orang asli Papua.

Kedua, pasal 17 ayat 3 diubah menjadi, “Pokir DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a disampaikan kepada gubernur sebagai bahan penyusunan program dan kegiatan”.

Penyusunan Pokir DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat 2 butir a dapat berbentuk dana aspirasi yang dikoordinasikan dengan gubernur.

Ketiga, pasal 30 dihapus karena tidak sesuai dengan ketentuan UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

Keempat, pasal 62 ayat 4 diubah menjadi “penunjukan pimpinan DPRP diusulkan oleh pimpinan partai politik setempat yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRP kepada DPP partai politik”.

Kelima, pasal 62 ayat 5 dihapus karena telah dilakukan perubahan pada pasal 62 ayat 4. Pimpinan DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat 4 wajib mendapatkan rekomendasi terhadap pertimbangan dan persetujuan dari MRP tentang keaslian sebagai Orang Asli Papua.

Keenam, pasal 125 ayat 1 diubah menjadi “Anggota melaksanakan masa reses 3 kali dalam setahun paling lama 8 hari dalam 1  kali reses. Anggota melaksanakan masa reses 3 kali dalam setahun paling lama 14 hari dalam satu kali reses.

Ketujuh, pasal 125 antara ayat 1 dan ayat 2 disisipkan ayat baru yang berbunyi: “Masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat ditambah paling lama 6 hari dengan mempertimbangkan daerah yang memiliki kondisi alam yang sulit dijangkau serta memperhatikan efektivitas dan efisiensi”.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya