Berita

Said Didu/Net

Politik

Perampokan Sistematis Di BUMN Bisa Terjadi Jika Ada Intervensi 'Kekuasaan'

RABU, 15 JANUARI 2020 | 08:22 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

RMOL. Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kelima tersangka juga telah ditahan.

Mendengar kabar tersebut, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu meminta agar penegakan hukum tidak lantas berhenti. Kejagung harus memburu otak di balik dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun tersebut.

“Ayo tangkap perampok dan sutradaranya serta para penikmat hasil perampokan,” ujarnya di akun Twitter pribadi.


Said Didu mengingatkan bahwa perampokan dan korupsi di perusahaan pelat merah biasanya terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Untuk itu, biasanya ada campur tangan dari pihak berkuasa untuk memuluskan aksi perampokan yang dimaksud.

"Perampokan dan korupsi di beberapa BUMN diduga terjadi secara terstruktur, sistimatis, dan masif. Hal seperti ini bisa terjadi jika ada intervensi dari "kekuasaan" ke dalam BUMN,” tekannya.

Sementara itu, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus Jiwasraya. Mereka di antaranya Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro yang ditahan di Rutan Salemba cabang KPK, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim yang ditahan di Rutan Guntur, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat yang ditahan di Rutan Kejagung.

Kemudian, pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan yang ditahan di Rutan Cipinang dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, Kejagung juga sudah mengajukan pencekalan terhadap 13 orang. Mereka di antaranya pegawai Jiwasraya dan pihak swasta berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, AS, SM, AW, dan MR.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya