Berita

Tersangka KPK Wahyu Setiawan (Rompi oranye) /Net

Politik

Pengamat: Tak Ikuti UU Baru, OTT Wahyu KPK Tidak Sah dan Bermasalah

RABU, 15 JANUARI 2020 | 01:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politisi  PDIPerjuangan mengundang polemik.

Ada yang menyatakan operasi ini tidak sah karena masih merujuk pada UU No 30/2002. Padahal UU baru No 19/2019 tentang Perbaikan Kedua UU No 30/2002 sudah berlaku.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Faisal Santiago mengatakan bahwa jika merujuk pada UU No 19/2019 maka OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan (WS) dan pihak lain tidak sah secara administrasi dan bermasalah karena dalam melakukan penyadapan, penangkapan dan penggeledahan tanpa seizin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.


Oleh karena itu pihak yang merasa dirugikan itu bisa mengajukan gugatan praperadilan.

"Kalau dari segi administrasi bermasalah. Kalau dia (pihak yang dirugikan) mau, ya mengajukan praperadilan. Tapi masalahnya semangat pemberantasan tindak pidana korupsi lain cerita," kata Faisal dalam keteranganya, Selasa (14/1).

Senada, mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Chairul Imam menyatakan  KPK tidak bisa menggunakan UU yang lama dalam melakukan OTT, karena UU baru No 19/2019 sudah diundangkan dan harus menjadi dasar prosedur saat melakukan penyelidikan hingga penyidikan seperti penyadapan dan penangkapan serta penggeledahan.

Lebih lanjut menurut Chairul, OTT KPK terhadap WS dan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka, sudah harus menggunakan UU KPK yang baru hasil revisi. Karena surat perintah penyidikan (Sprindik) ditandatangani oleh pimpinan KPK di era Agus Rahardjo Cs pada 20 Desember setelah UU KPK hasil revisi telah resmi diundangkan.

"Ya nggak bisa dong, orang UU yang baru sudah ada, kenapa pakai UU yang lama. Kalau dia (pimpinan KPK) menandatangani itu (Sprindik), mestinya  sudah memakai atau menggunakan UU yang baru hasil revisi," kata Chairul di Jakarta, Selasa.


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya