Berita

RDP DPD RI/Net

Politik

DPD RI: Revisi UU Pilkada Harus Perhatikan Kekhususan Daerah

SELASA, 14 JANUARI 2020 | 16:49 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

DPD RI memandang UU Pilkada saat ini masih menyisakan beberapa permasalahan dan perlu ada perbaikan, dengan memperhatikan kekhususan masing-masing daerah.

Hal tersebut mengemuka pada rapat dengar pendapat antara Komite I DPD dengan pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan membahas revisi UU 10/2016 tentang Pilkada, di Ruang Rapat Komite I Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (14/11).

"Untuk itulah maka DPD RI melalui kewenangan yang dimiliki akan mengajukan inisiasi perubahan UU Pilkada dimaksud, dengan harapan demokrasi Indonesia khususnya yang terkait pilkada betul-betul dapat mencerminkan aspirasi masyarakat dan secara mekanisme sesuai dengan asas-asas pemilu serta menghasilkan kepemimpinan daerah yang kredibel dan profesional," kata Ketua Komite I Teras Narang.


Sementara itu, Wakil Ketua Komite I Abdul Kholik mengungkapkan, UU Pilkada yang berlaku saat ini telah melalui beberapa kali revisi. Revisi dilakukan terhadap UU 1/2015 yang telah mendekonstruksi sistem pilkada, sampai yang terakhir UU 10/2016, yang masih menyisakan banyak persoalan dalam pelaksanaannya.

"Menurut pandangan DPD beberapa permasalahan tersebut antara lain masih maraknya politik uang, persyaratan calon yang belum memberikan keadilan bagi semua pihak, permasalahan calon tunggal, proses pilkada yang lama terutama masa kampanye, masih adanya regulasi yang tumpang tindih sehingga tidak harmonis, bahkan penetapan DPT juga masih bermasalah," ungkap Senator Jawa Tengah tersebut.

Senada dengan hal itu, pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan menilai, sangat penting DPD dilibatkan untuk perbaikan atau revisi UU Pilkada. Karena menurutnya, revisi UU tersebut jangan secara makro one policy for all, tapi juga harus melihat kultur realita politik lokal.

Menurutnya kelemahan kebijakan pilkada yang paling fatal adalah menyeragamkan sistem pilkada. Semua kepala daerah dipilih langsung, padahal Indonesia ini plural.

"Kata orang Padang, di mana bumi dipijak di sanalah langit dijunjung. Lain lubuk lain pula ikannya. Ini keaslian kultur kita yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Revisi UU Pilkada harus memperhatikan nilai komunalitas di daerah, parameter demokrasi lokal, tingkat pendidikan, tingkat pendapatan, juga kemampuan keuangan daerah. Hal itu jangan diabaikan, kalau tingkat kehidupan masyarakat masih rendah, masyarakat akan masih susah berdemokrasi, karena pasti akan terjadi distorsi dan berbagai penyimpangan," ucap pria yang akrab disapa Profesor Djo ini.

Untuk itu, DPD melalui kewenangan yang dimiliki akan mengajukan inisiasi perubahan UU Pilkada dimaksud, dengan harapan demokrasi Indonesia khususnya yang terkait dengan pilkada betul-betul dapat mencerminkan aspirasi masyarakat dan secara mekanisme sesuai dengan asas-asas pemilu serta menghasilkan kepemimpinan daerah yang kredibel dan profesional.

Dilatarbelakangi hal itu, maka RDPU ini dilakukan dalam upaya untuk menggali pemikiran dan penguatan inisiasi perubahan UU Pilkada dimaksud.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya