Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi/Net

Hukum

Pengamat: Walaupun Hasil Penyelidikan Lama, Pimpinan KPK Baru Tetap Perlu Izin Dewas

SENIN, 13 JANUARI 2020 | 16:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dua giat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan masih menjadi perbincangan hangat.

Guru besar hukum tata negara Universitas Jenderal Soedirman, Muhammad Fauzan menyebutkan, khususnya dalam OTT Wahyu Setiawan diduga KPK belum mengantongi izin Dewan Pengawas KPK.

Kata dia, dugaan tersebut menguat saat tim penyelidik KPK gagal melakukan penytegelan ruang kerja di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta.


"Penyelidik KPK diketahui tidak bisa menunjukkan surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK saat mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan sebagai pengembangan terhadap OTT," ujar Fauzan kepada wartawan, Senin (13/1).

Padahal, dikatakan Fauzan, jika UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Maka, izin dari Dewas KPK menjadi penting.

Kalaupun belakangan disebutkan bahwa penyelidikan dan penyadapan awal dari OTT itu dilakukan pada kepemimpinan KPK periode lama atau sebelum adanya UU 19/2019.

Bagi Fauzan, jika hasil penyedilikan dan penyadapan itu akan dilanjutkan. Maka pimpinan KPK saat ini tetap memerlukan izin dewan pengawas.

"Ketika pimpinan KPK yang baru mau melanjutkan penyadapan terhadap pihak yang menjadi target operasi maka sesuai dengan ketentuan UU KPK baru, mesti mendapatkan izin dari Dewan Pengawas," jelasnya.

Contoh lainnya, kata dia, ketika KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Bukan tidak mungkin semua itu gugur di praperadilan.

"Seandainya kasus tersebut masuk ke Praperadilan, dan KPK tidak mampu menunjukkan surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas, maka penggugat berpotensi besar untuk memenangkan perkara," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya