Berita

Gedung Kejaksaan Agung/Net

Hukum

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus Jiwasraya, Mayoritas Orang BEI

SENIN, 13 JANUARI 2020 | 14:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam rangka mengungkap kasus skandal dugaan korupsi asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung memanggil tujuh orang saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, ketujuh saksi itu berasal dari swasta dan internal Jiwasraya.

"Tujuh orang saksi memang dijadwalkan memenuhi panggilan tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Gedung Bundar Kejagung," ucap Hari dalam keterangan resminya, Senin (13/1).


Adapun ketujuh orang saksi yang dipanggil itu antara lain Kepala Divisi Penilaian Persuhaan 3 Bursa Efek Indonesia (BEI), Goklas AR Tambunan; Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Vera Florida; Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy; Kepala Divisi Perusahaan 1 BEI, Adi Pratomo Aryanto; Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi BEI, Endra Febri Styawan; mantan Direktur PT OSO Manajemen Investasi, Lies Lilia Jamin; dan Kadiv Investasi Jiwasraya Syahmirwan.

Menurut Hari, pemeriksaan hari ini menindaklanjuti pemeriksaan saksi yang berlangsung sejak Jumat (27/12). Namun, tujuh orang tersebut menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya.

"Penyidik masih membutuhkan keterangan sebelumnya menetapkan tersangka, makanya dilakukan pemanggilan," ujarnya.

Salah satu saksi yang dipanggil, yakni Syahmirwan selaku mantan Kadiv Investasi Jiwasraya adalah salah satu yang dilakukan pencekalan, Jumat (10/1). Pada hari itu, Kejagung juga melakukan pencekalan terhadap Mohammad Rommy dari internal Jiwasraya dan Agustin sebagai mantan Kepala Divisi Keuangan PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, pencekalan juga dilakukan terhadap HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, dan AS.

Pada satu pekan terakhir, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi. Kemudian dari pemeriksaan itu, terdapat dua pihak yang mangkir dan dijadwalkan pemeriksaan kembali pekan ini.

Dalam perkara ini, Kejagung menyatakan potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan investasi yang dilakukan Jiwasraya mencapai Rp 13,7 triliun. Transaksi yang dilakukan Jiwasraya melibatkan 13 perusahaan yang dianggap melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya