Berita

Gedung Kejaksaan Agung/Net

Hukum

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus Jiwasraya, Mayoritas Orang BEI

SENIN, 13 JANUARI 2020 | 14:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam rangka mengungkap kasus skandal dugaan korupsi asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung memanggil tujuh orang saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, ketujuh saksi itu berasal dari swasta dan internal Jiwasraya.

"Tujuh orang saksi memang dijadwalkan memenuhi panggilan tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Gedung Bundar Kejagung," ucap Hari dalam keterangan resminya, Senin (13/1).


Adapun ketujuh orang saksi yang dipanggil itu antara lain Kepala Divisi Penilaian Persuhaan 3 Bursa Efek Indonesia (BEI), Goklas AR Tambunan; Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Vera Florida; Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy; Kepala Divisi Perusahaan 1 BEI, Adi Pratomo Aryanto; Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi BEI, Endra Febri Styawan; mantan Direktur PT OSO Manajemen Investasi, Lies Lilia Jamin; dan Kadiv Investasi Jiwasraya Syahmirwan.

Menurut Hari, pemeriksaan hari ini menindaklanjuti pemeriksaan saksi yang berlangsung sejak Jumat (27/12). Namun, tujuh orang tersebut menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya.

"Penyidik masih membutuhkan keterangan sebelumnya menetapkan tersangka, makanya dilakukan pemanggilan," ujarnya.

Salah satu saksi yang dipanggil, yakni Syahmirwan selaku mantan Kadiv Investasi Jiwasraya adalah salah satu yang dilakukan pencekalan, Jumat (10/1). Pada hari itu, Kejagung juga melakukan pencekalan terhadap Mohammad Rommy dari internal Jiwasraya dan Agustin sebagai mantan Kepala Divisi Keuangan PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, pencekalan juga dilakukan terhadap HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, dan AS.

Pada satu pekan terakhir, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi. Kemudian dari pemeriksaan itu, terdapat dua pihak yang mangkir dan dijadwalkan pemeriksaan kembali pekan ini.

Dalam perkara ini, Kejagung menyatakan potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan investasi yang dilakukan Jiwasraya mencapai Rp 13,7 triliun. Transaksi yang dilakukan Jiwasraya melibatkan 13 perusahaan yang dianggap melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya