Berita

Presiden Joko Widodo motoran/Ist

Hukum

Pakar Yakin Gugatan Mahasiswa Soal Aturan Lampu Motor Akan Ditolak MK

MINGGU, 12 JANUARI 2020 | 21:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Permohonan pengujian Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababa diyakini mentah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid merujuk dalil dan legal standing yang diajukan kedua mahasiswa yang membandingkan dengan Presiden Jokowi mengendarai sepeda motor.

"Presiden Jokowi mengendarai motor telah sejalan dengan norma hukum yang diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apakah dalil yang dikemukakan oleh mahasiswa UKI dengan mengajukan judicial review ke MK tepat? Dan apakah mereka mempunyai legal standing untuk ajukan perkara ini? Kemudian apakah mereka mengalami kerugian konstitusional dari berlakunya UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?" ujar Fahri kepada wartawan, Minggu (12/1).


"Ini bukan persoalan konstitusionalitas penerapan sebuah norma UU, tetapi lebih pada kasus kongkret. Sehingga secara teoritik maupun konstitusional sangat sulit jika MK akan mengabulkan permohonan seperti itu," sambungnya.

Pada dasarnya, ia menjabarkan yang dilakukan dua mahasiswa UKI itu bukan tindakan presiden, melainkan norma hukumnya.

Namun dilihat dari UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan sudah diatur norma pengecualian dalam keadaan atau hal tertentu, termasuk pengguna jalan lalu lintas yang mendapat prioritas, termasuk kepala negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 134 point d dan g.

Sementara dari segi materil, berdasarkan teori perundang-undangan maka, menurut Fahri, sesungguhnya apa yang telah diatur dalam UU No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hal tersebut bersifat open legal policy.

Hal itu merupakan otoritas pembentuk UU mengatur segala sesuatu, dan bukan persoalan konstitusionalitas sebuah norma hukum. Atas hal itu, mahkamah telah mempunyai pendirian tetap vaste jurisprudentie untuk tidak akan masuk pada ranah pembentuk undang-undang.

Terlepas dari itu, ia menghormati langkah yang ditempuh dua mahasiswa tersebut sebagai penggunaan hak konstitusional warga negara yang mempersoalkan konstitusionalitas sebuah norma, pasal, ayat dan bagian tertentu dari sebuah UU yang berlaku.

"Konstitusi memberikan jaminan untuk itu dan wajib dihormati sebagai wujud konsekuensi sebuah negara hukum (supremasi konstitusi)," tegasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya