Berita

Presiden Joko Widodo motoran/Ist

Hukum

Pakar Yakin Gugatan Mahasiswa Soal Aturan Lampu Motor Akan Ditolak MK

MINGGU, 12 JANUARI 2020 | 21:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Permohonan pengujian Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababa diyakini mentah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid merujuk dalil dan legal standing yang diajukan kedua mahasiswa yang membandingkan dengan Presiden Jokowi mengendarai sepeda motor.

"Presiden Jokowi mengendarai motor telah sejalan dengan norma hukum yang diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apakah dalil yang dikemukakan oleh mahasiswa UKI dengan mengajukan judicial review ke MK tepat? Dan apakah mereka mempunyai legal standing untuk ajukan perkara ini? Kemudian apakah mereka mengalami kerugian konstitusional dari berlakunya UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?" ujar Fahri kepada wartawan, Minggu (12/1).


"Ini bukan persoalan konstitusionalitas penerapan sebuah norma UU, tetapi lebih pada kasus kongkret. Sehingga secara teoritik maupun konstitusional sangat sulit jika MK akan mengabulkan permohonan seperti itu," sambungnya.

Pada dasarnya, ia menjabarkan yang dilakukan dua mahasiswa UKI itu bukan tindakan presiden, melainkan norma hukumnya.

Namun dilihat dari UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan sudah diatur norma pengecualian dalam keadaan atau hal tertentu, termasuk pengguna jalan lalu lintas yang mendapat prioritas, termasuk kepala negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 134 point d dan g.

Sementara dari segi materil, berdasarkan teori perundang-undangan maka, menurut Fahri, sesungguhnya apa yang telah diatur dalam UU No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hal tersebut bersifat open legal policy.

Hal itu merupakan otoritas pembentuk UU mengatur segala sesuatu, dan bukan persoalan konstitusionalitas sebuah norma hukum. Atas hal itu, mahkamah telah mempunyai pendirian tetap vaste jurisprudentie untuk tidak akan masuk pada ranah pembentuk undang-undang.

Terlepas dari itu, ia menghormati langkah yang ditempuh dua mahasiswa tersebut sebagai penggunaan hak konstitusional warga negara yang mempersoalkan konstitusionalitas sebuah norma, pasal, ayat dan bagian tertentu dari sebuah UU yang berlaku.

"Konstitusi memberikan jaminan untuk itu dan wajib dihormati sebagai wujud konsekuensi sebuah negara hukum (supremasi konstitusi)," tegasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya