Berita

Dirjen Direktorat Kekayaan Negara (DJKN) Isa Rachmatarwata/Net

Bisnis

Perusahaan Asuransi Bermasalah, Bisa Alihkan Polis Sesuai Kesepakatan

SABTU, 11 JANUARI 2020 | 06:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan asuransi yang bermasalah sebetulnya bisa mengalihkan tanggung jawab polisnya kepada perusahaan lain. Tentu  dengan catatan, masa berlaku atau jatuh tempo polis sesuai dengan kesepakatan awal.

Demikian juga untuk kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang sedang terbelit masalah likuiditas.

"Di asuransi jiwa punya perjanjian pertanggungannya (misalnya) 15 tahun, idealnya paling baik bagaimana polisnya berjalan sampai akhir masa polis, apakah di perusahaan yang sama atau dialihkan ke perusahaan lain," ungkap Direktur Jenderal Direktorat Kekayaan Negara (DJKN) Isa Rachmatarwata, Jumat (10/1).


Peralihan tanggung jawab pembayaran klaim bisa dilakukan dengan seizin regulator jasa keuangan. Dalam hal ini, regulator yang dimaksud Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Isa menuturkan hal itu biasa terjadi di industri asuransi.  Namun, ia menegaskan, ia tidak merujuk khusus pada persoalan likuiditas Jiwasraya saat ini.

"Ini saya menceritakan kelaziman di dunia begitu ya. Jadi, bukan pendapat saya mengenai Jiwasraya," jelasnya.

Isa menilai bahwa Jiwasraya terbilang unik karena memiliki produk saving plan yang lebih fokus pada produk investasi, ketimbang proteksinya. Terlebih, polis itu memiliki jatuh tempo setiap tahun.

"Di Jiwasraya ini menarik, karena ada jenis produk yang lebih sarat investasi dibanding asuransinya. Dalam satu tahun pertama pemegang polis sudah bisa break polis," ucap Isa.

Isa sendiri enggan berkomentar secara spesifik mengenai persoalan Jiwasraya.

Terkait risiko sistemik yang ditimbulkan dari Jiwasraya, Isa menyebut perlu menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kami harus tunggu penjelasan BPK, jelasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya