Berita

Yessy Y Momongan/Net

Politik

Selain Raka Sandi, Yessy Momongan Cs Juga Perlu Bersiap Jadi Komisioner KPU

JUMAT, 10 JANUARI 2020 | 16:49 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pucuk pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai jomplang. Hal itu terjadi setelah komisioner KPU Wahyu Setiawan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah berstatus tersangka.

Kasus ini berakar dari upaya caleg PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Harun Masiku menggeser rekannya, Riezky Aprilia.

Baca: Inilah Kronologi OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan


Sementara Wahyu Setiawan terlibat dalam kasus ini untuk melancarkan gugatan Harun Masiku di KPU.  Wahyu bertugas membawa putusan  Mahkamah Agung yang menetapkan partai sebagai penentu suara dan pengganti antar waktu (PAW) ke Rapat Pleno KPU.

Pada 7 Januari, berdasarkan rapat pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun Masiku sebagai PAW berdasarkan fatwa MA tersebut.

Isi rapat tersebut terbilang menarik. Pasalnya, perbedaan pendapat dari komisioner KPU itu juga berpengaruh pada kasus yang melibatkan Wahyu.

Pihak-pihak yang mendukung gugatan Harun Masiku, maka terindikasi turut terlibat kasus suap Wahyu. Pasalnya, Wahyu membawa uang suap dari Harun untuk memuluskan gugatan.

Dengan kata lain, jika Wahyu tidak bekerja sendiri dan ada rekan sesama komisioner yang terlibat, maka pimpinan KPU menjadi jomplang.

Jika nama komisioner ditentukan berdasarkan nama-nama yang pernah ikut dalam fit and proper test di Komisi II DPR pada 2017 lalu, maka ada sejumlah nama yang harus bersiap menggantikan Wahyu dan rekan yang terindikasi terlibat.

Mereka yang harus bersiap antara lain, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang mendapat 21 suara dalam voting di Komisi II. Raka Sandi sudah dipastikan bakal menggantikan Wahyu.

Sementara jika Wahyu turut menyeret komisioner lain, maka Yessy Y Momongan yang mendapat 6 suara berhak bersiap seperti Raka Sandi.

Selain itu, mereka yang berhak bersiap andai komisioner lebih dari dua yang terlibat adalah Sigit Pamungkas (4 suara), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiarti, dan Sri Budi Eko Wardani (masing-masing 1 suara), dan Amus Atkana (0 suara).

Menjadi pertanyaan ke publik jika kemudian nama tersebut memiliki kurang dari 10 suara saat voting. Pasalnya, legitimasi mereka memimpin akan dipertanyakan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya