Berita

Ilustrasi PNS, Bisa Dipecat Karena Poligami Tanpa Ijin/Net

Nusantara

PNS Berpoligami Tanpa Izin Bisa Dipecat Tapi Tetap Dapat Pensiun

KAMIS, 09 JANUARI 2020 | 07:40 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PNS bisa dipecat karena berpoligami tanpa ijin.  Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 45/1990  tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, Pasal 4 ayat 1 aturan itu disebutkan PNS pria yang akan beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. Pada ayat 2, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Dalam  Pasal 4 ayat 3,  dijelaskan permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diajukan secara tertulis.


"Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang," bunyi Pasal 4 ayat 4.

Selanjutnya, di Pasal 15 ayat 1 dijelaskan, PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kalau tidak ada izin maka dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat," ujar Paryono.

Ia melanjutkan, PNS yang dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) alias dipecat karena beristri lebih dari satu tanpa seizin pejabat tetap mendapat pensiun.

"Kalau diberhentikan dengan hormat maka dia dapat hak pensiun yang diberikan setiap bulan," katanya.

Dia mengatakan, besaran uang pensiun tergantung masa kerja. Jika masa kerja di atas 30 tahun maka mendapatkan pensiun 75% dari gaji pokok.

"Kalau masa kerja 30 tahun lebih maka besarnya gaji pensiun 75% dari gaji pokok," jelasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya