Berita

Ilustrasi PNS, Bisa Dipecat Karena Poligami Tanpa Ijin/Net

Nusantara

PNS Berpoligami Tanpa Izin Bisa Dipecat Tapi Tetap Dapat Pensiun

KAMIS, 09 JANUARI 2020 | 07:40 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PNS bisa dipecat karena berpoligami tanpa ijin.  Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 45/1990  tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, Pasal 4 ayat 1 aturan itu disebutkan PNS pria yang akan beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. Pada ayat 2, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Dalam  Pasal 4 ayat 3,  dijelaskan permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diajukan secara tertulis.


"Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang," bunyi Pasal 4 ayat 4.

Selanjutnya, di Pasal 15 ayat 1 dijelaskan, PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kalau tidak ada izin maka dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat," ujar Paryono.

Ia melanjutkan, PNS yang dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) alias dipecat karena beristri lebih dari satu tanpa seizin pejabat tetap mendapat pensiun.

"Kalau diberhentikan dengan hormat maka dia dapat hak pensiun yang diberikan setiap bulan," katanya.

Dia mengatakan, besaran uang pensiun tergantung masa kerja. Jika masa kerja di atas 30 tahun maka mendapatkan pensiun 75% dari gaji pokok.

"Kalau masa kerja 30 tahun lebih maka besarnya gaji pensiun 75% dari gaji pokok," jelasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya