Berita

Perahu nelayan bersandar di dermaga/Net

Politik

Dukung Mahfud MD, Ini Aturan KKP Era Susi Yang Bikin Natuna Sepi Nelayan Lokal

SELASA, 07 JANUARI 2020 | 12:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah akan mengirim sebanyak 120 nelayan dari Pantura ke perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Kebijakan tersebut diambil Menko Polhukam, Mahfud MD untuk membatasi gerak kapal nelayan asing di perairan Natuna. Kekinian, kapal nelayan China ditemukan beroperasi di Natuna Utara.

Anggota Komisi IV DPR, Ono Surono mengingatkan tidak mudah bagi Mahfud untuk melakukan idenya itu.


Terutama, setelah ada kebijakan Kementeri Kelautan dan Perikanan (KKP) era Susi Pudjiastuti yang membatasi ukuran kapal nelayan yang boleh beroperasi yaitu di bawah 150 grosston.

"Pasca kebijakan dicabutnya izin kapal perikanan skala besar, dilarangnya transhipment di tengah laut dan pembatasan kapasitas kapal ikan maskimal 150 grosston," ujar Ono kepada wartawan, Senin (6/1).

"Bagi kapal perikanan asal pantura Jawa, melakukan operasi di atas 25 mil sampai 200 mil sebagaimana ketentuan ZEE tidaklah mudah. Diperlukan kapal skala besar dan waktu yang lama," katanya menambahkan.

Susi Pudjiastuti pun berang. Dalam cuitan di akut Twitter @susipudjiastuti, dia menyebut Ono melakukan pembohongan publik.

Jika ditelusuri kebelakang, memang peraturan pembatasan ukuran kapal terjadi saat Susi menjadi menteri. Tepatnya, sejak Januari 2016.

Aturan yang dimaksudkan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Nomor: D.1234/DJPT/PI.470. D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran Kapal Perikanan.

Hingga saat ini, aturan itu belum dicabut dan masih berlaku moratorium kapal ikan untuk ukuran tangkap maksimal 150 grosston dan kapal angkut 200 grosston.

Sementera, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo masih mempertimbangkan pencabutan surat edaran tersebut.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, mengungkapkan kemungkinan di wilayah Natuna akan bisa dioperasikan kapal di atas 150 grosston. Catatannya, seluruhnya harus kapal buatan dalam negeri.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya