Berita

Perahu nelayan bersandar di dermaga/Net

Politik

Dukung Mahfud MD, Ini Aturan KKP Era Susi Yang Bikin Natuna Sepi Nelayan Lokal

SELASA, 07 JANUARI 2020 | 12:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah akan mengirim sebanyak 120 nelayan dari Pantura ke perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Kebijakan tersebut diambil Menko Polhukam, Mahfud MD untuk membatasi gerak kapal nelayan asing di perairan Natuna. Kekinian, kapal nelayan China ditemukan beroperasi di Natuna Utara.

Anggota Komisi IV DPR, Ono Surono mengingatkan tidak mudah bagi Mahfud untuk melakukan idenya itu.


Terutama, setelah ada kebijakan Kementeri Kelautan dan Perikanan (KKP) era Susi Pudjiastuti yang membatasi ukuran kapal nelayan yang boleh beroperasi yaitu di bawah 150 grosston.

"Pasca kebijakan dicabutnya izin kapal perikanan skala besar, dilarangnya transhipment di tengah laut dan pembatasan kapasitas kapal ikan maskimal 150 grosston," ujar Ono kepada wartawan, Senin (6/1).

"Bagi kapal perikanan asal pantura Jawa, melakukan operasi di atas 25 mil sampai 200 mil sebagaimana ketentuan ZEE tidaklah mudah. Diperlukan kapal skala besar dan waktu yang lama," katanya menambahkan.

Susi Pudjiastuti pun berang. Dalam cuitan di akut Twitter @susipudjiastuti, dia menyebut Ono melakukan pembohongan publik.

Jika ditelusuri kebelakang, memang peraturan pembatasan ukuran kapal terjadi saat Susi menjadi menteri. Tepatnya, sejak Januari 2016.

Aturan yang dimaksudkan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Nomor: D.1234/DJPT/PI.470. D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran Kapal Perikanan.

Hingga saat ini, aturan itu belum dicabut dan masih berlaku moratorium kapal ikan untuk ukuran tangkap maksimal 150 grosston dan kapal angkut 200 grosston.

Sementera, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo masih mempertimbangkan pencabutan surat edaran tersebut.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, mengungkapkan kemungkinan di wilayah Natuna akan bisa dioperasikan kapal di atas 150 grosston. Catatannya, seluruhnya harus kapal buatan dalam negeri.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya