Berita

Reynhard Sinaga/Net

Hukum

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

SELASA, 07 JANUARI 2020 | 08:09 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Hakim menyebut Reynhard Sinaga, WNI yang divonis penjara seumur hidup di Manchester, Inggris, sebagai 'predator seksual jahat'.

Reynhard diduga menggunakan obat penenang dalam aksinya tersebut untuk membuat korbannya tak sadarkan diri.

Hakim meyakini obat yang dipakai adalah GHB (gamma-hydroxybutyrate), atau sesuatu yang mirip itu, dikutip dari Irishtimes.

Di kalangan gay, obat dengan nama lain 'G' atau 'ekstasi cair' ini populer dipakai sebagai 'chemsex'. Namun kaum heteroseks memakainya juga sebagai 'party drug'. Obat ini memberikan efek euphoria dan peningkatan gairah seks.

Statistiknya di Inggris cukup mengkhawatirkan. Perilaku chemsex begitu umum di antara lelaki gay di sana.

Awalnya GBH dimanfaatkan untuk mengatasi depresi dan sebagai suplemen untuk penurunan berat badan dan pembentukan otot. Namun, obat ini juga dikenal dengan potensi penyalahgunaannya sebagai 'date rape drug'.

Banyak korban Reynhard mengaku diberi minum oleh sang predator saat diajak masuk ke flat-nya. Setelah itu, mereka mengalami 'blackout' hingga keesokan paginya.

"Rasanya seperti air, tapi ada larutan di dalamnya, hampir seperti asin. Tidak bening seperti air," kata seorang korban Reynhard dalam kesaksian yang diberikannya.

Selain memperkosa para korban, laki-laki bernama lengkap Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga, ini juga merekam aksinya. Dalam pemeriksaan, ditemukan 3,29 terabyte materi grafis dan serangan seks yang setara dengan 250 DVD.

Keluarga Reynhard Sinaga menolak memberikan tanggapan atas kasus hukum yang menjerat putranya dan kemudian vonis seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Manchester, Inggris.

Koordinator protokol dan konsuler Kedutaan Indonesia di London, Gulfan Afero, menyatakan pihaknya berkomunikasi dengan keluarga dan Reynhard sendiri sejak ia ditangkap polisi pada Juni 2017.

Pria asal Indonesia, Reynhard Sinaga, menjadi perhatian publik Inggris. Ia dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, karena terbukti bersalah dalam 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya