Polemik masuknya kapal Coast Guard Pemerintah Komunis China ke Zona Eksklusif Ekonomi (ZEE) Indonesia di perairan Natuna Utara telah mewarnai perhatian publik di Indonesia. Dengan segera, pemerintah juga mengadakan pertemuan darurat untuk membahas isu ini.
Persoalan ini juga kemudian menjadi agenda dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta pada Senin siang (6/1) yang salah satunya dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Retno menjelaskan, posisi Indonesia terhadap pelanggaran di Pulau Natuna, Kepulauan Riau sudah cukup jelas. Presiden Joko Widodo pun sudah menegaskan hal tersebut.
Lebih lanjut, Retno juga mengingatkan, sebagai negara anggota United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, China memiliki kewajiban untuk mematuhi kesepakatan mengenai garis penarikan ZEE yang berlaku.
"Kita hanya ingin Tiongkok (China) mematuhi hukum internasional termasuk di UNCLOS," ujar Retno.
Sementara terkait nine dashed-lines yang diklaim oleh China, Retno menegaskan sampai kapan pun Indonesia tidak akan mengakuinya. Bahkan mengutip Jokowi, Retno mengatakan itu bukan hal yang harus dikompromikan.
"Ini hak berdaulat ya, hak berdaulat kita, sudah jelas, sudah sesuai dengan hukum internasional, UNCLOS. Kita hanya ingin RRT sebagai anggota dari UNCLOS itu untuk mematuhi apa yang ada di UNCLOS. Jadi intinya itu seperti yang sudah kita sampaikan," tambah Retno mengulangi.
Untuk itu, Retno mengaku saat ini pemerintah terus melakukan komunikasi mengingat apa yang disampaikan ini adalah hal-hal yang bersifat prinsipil, yang pasti dengan jelas akan didukung oleh dunia internasional.
"Merupakan kewajiban terutama bagi parties (anggota) dari konvesi tersebut untuk tunduk mengimplementasikan artikel-artikel, prinsip-prinsip yang ada di UNCLOS 1982," tambahnya.
Retno juga mengemukakan pihaknya yang diwakili oleh Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Desra Percaya akan bertemu dengan Duta Besar China Xiao Qian pada sore ini.