Berita

Aksi unjuk rasa KAKI yang menuntut penangkapan Azis Syamsudin/RMOL

Hukum

Diduga Terlibat Mafia Anggaran, Wakil Ketua DPR Dilaporkan Ke KPK

SENIN, 06 JANUARI 2020 | 14:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dilaporkan oleh Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi 'mafia anggaran' yang menjerat pejabat Ditjen Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.

Ketua KAKI, Arifin Nur Cahyono mengungkapkan, pihaknya melaporkan politikus Partai Golkar itu menyusul adanya pengakuan dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Di mana Mustafa mengaku pernah diminta Azis uang fee sebesar 8 persen dari penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) perubahan tahun 2017. Saat itu, Azis masih menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

"Saudara Azis Syamsuddin selaku Kepala Banggar DPR RI periode 2016-2019 diduga meminta uang fee terkait pengesahan dana alokasi khusus DAK Kabupaten Lampung Tengah," kata Arifin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/1).


Arifin menambahkan, pengakuan Mustafa terkait dugaan keterlibatan Azis memang belum terkualifikasi sebagai alat bukti. Namun, pernyataan tersebut sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau telah menjadi fakta persidangan.

"Karenanya, dengan kewenangan yang diberikan oleh UU, sejatinya KPK dapat memeriksa saudara Azis Syamsudin berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi anggaran," tandasnya.

Hal senada dikatakan pakar Hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari. Menurut Feri, pada dasarnya pengakuan Mustafa bisa dianggap sebagai bukti permulaan yang cukup oleh KPK. Bukti permulaan tersebut digunakan untuk membongkar tirai dugaan kasus korupsi tersebut.

"Itu kan bisa dianggap sebagai bukti permulaan, agar kemudian aparat penegak hukum bisa bertindak," ujar Feri.

Kendati demikian, diakuinya pengungkapan kasus tersebut tergantung sikap aparat penegak hukum terhadap pengakuan dari Mustafa. Sebab pernyataan Mustafa merupakan tuduhan yang sangat serius.

"Malah akan jadi aneh kalau kemudian aparat penegak hukum mengabaikan pernyataan itu. Karena bisa dianggap pernyataan itu sebagai whistleblower, peniup peluit agar kemudian sebuah kasus bisa terbongkar," demikian Feri.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya