Berita

Kapal coast guard China/Net

Politik

Analis Stratejik: Tidak Ada Permisif Bagi Kapal Asing Yang Melanggar Wilayah Perairan Natuna

SENIN, 06 JANUARI 2020 | 12:00 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Masuknya kapal nelayan asing ke perairan Indonesia sebetulnya bukanlah hal baru dan sudah cukup sering ditemukan.

Begitu dikatakan analis hubungan internasional dan studi stratejik The Westphalian Institute, Rakhmat Abril Kholis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (6/1).

"Pemerintah Indonesia sebenarnya telah cukup sering menghadapi kapal asing yang melakukan illegal fishing khususnya di wilayah perbatasan," ujarnya.


Rakhmat menyebutkan bahwa bermacam cara protes pun sudah dilakukan. Mulai mengirim nota protes diplomatik hingga penenggelaman kapal setelah diadili sesuai hukum Indonesia.

Belakangan, ramai kasus masuknya kapal nelayan dengan pengawalan kapal coast guard China yang memasuki wilayah perairan dan melanggar batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di Natuna.

Pada kasus tersebut, kata dia, seharusnya Indonesia harus bisa tegas. Pasalnya, banyak landasan hukum yang bisa dipakai Indonesia dalam menyikapi aksi arogan China yang menyebut Natuna Utara sebai wilayahnya.

"Pada kasus Natuna ini, Indonesia pada posisi yang kuat dengan basis Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982) dimana Indonesia dan China keduanya ikut serta meratifikasi juga Pengadilan Internasional dalam kasus PCA No. 2013-19 yang telah menolak klaim sepihak China," jelasnya.

Bukan sekedar ramai dan kencang kepada China. Sambungnya, pemerintah Indonesia dengan beragam argumen dan landasan hukum harus tegas pada pelanggaran batas hak berdaulat yang dilanggar negara lain.

"Seharusnya tidak ada permisif bagi kapal asing dari negara manapun yang melanggar wilayah perairan Natuna untuk ditindak secara tegas oleh pemerintah Indonesia," tukasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya