Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono/RMOL

Presisi

Novel Keberatan Pasal Pengeroyokan Untuk Tersangka, Polri: Penyidik Tidak Bisa Diintervensi

SELASA, 31 DESEMBER 2019 | 18:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sejumlah pihak menyayangkan termasuk korban Novel Baswedan keberatan jika kedua pelaku penyiram air keras terhadap dirinya disangkakan dengan Pasal 170 KUHP, pasal pengeroyokan dan penganiayaan.

Manjawab hal tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, penyidik dalam melakukan penyidikan tidak bisa diintervensi.

"Penyidik tidak bisa diintervensi, jadi biarlah penyidik bekerja," tegas Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12).


Kedua pelaku yakni Brigadir RM dan Brigadir RB usai ditangkap pada Kamis malam (26/12), langsung ditetapkan sebagai tersangka penyiram air keras terhadap Novel, dengan sangkaan pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KUHP, ancaman lima tahun kurungan penjara.

Sebagai korban, Novel menyangsikan pasal tersebut. Menurutnya, apabila RM dan RB dijerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan, khawatir bakal lolos dari jerat hukum.

Alasanya, pada Pasal 170 disebutkan bahwa pengeroyokan dilakukan apabila seseorang diserang oleh lebih dari satu orang.

Namun, nyatanya Novel hanya disiram air keras oleh satu orang saja. Sementara, satu pelaku lainnya mengendarai sepeda motor.

"Silahkan penyidik juga akan membuktikan daripada kasus tersebut," tutup Argo menanggapi pernyataan Novel tersebut.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya