Berita

Tjahjo Kumolo serahkan sepenuhnya proses alih status pegawai kepada pimpinan KPK/Net

Politik

Alih Status Kepegawaian KPK Menjadi ASN, Diserahkan Sepenuhnya Ke Pimpinan Baru

SELASA, 31 DESEMBER 2019 | 16:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peralihan status kepegawaian di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah dipersiapkan instrumennya oleh pemerintah lewat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

Perpres yang telah selesai disusun oleh Kementeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, kini telah diserahkan ke Sekretariat Negara, untuk kemudian ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Hal itu dibenarkan oleh Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, saat ditemui usai berziarah ke makam mantan Ketua MPR RI Taufik Kiemas, di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (31/12).

Kata Tjahjo, draf yang diserahkan ke Sekretariat Negara telah disusun sesuai aturan perundang-undangan KPK nomor 19/2019 dan Undang-Undang ASN nomor 5/2019

"Pemerintah menjamin (penyusunan draf Perpres) sesuai dengan koridor undang-undang. Dan tugas saya juga sesuai dengan koridor undang-undang ASN," ucap Tjahjo.

Sementara, untuk peralihan status kepegawaian KPK menjadi ASN, Tjahjo menyerahkan penyesuaiannya kepada pimpinan KPK yang baru.

Mantan Menteri Dalam Negeri ini menyatakan, kewenangan itu bisa dilihat nantinya dalam bentuk penyesuaian struktur kerja kelembagaan KPK. Termasuk, metode penyaringan pegawai baru di KPK.

"Soal proses penyaringannya kami serahkan kepada KPK. Mau ada tes terbuka, atau ada pemisahan jabatan, misalnya humas dengan jubir (juru bicara) itu adalah rumah tangga masing-masing," kata Tjahjo.

"Karena, masing-masing kementerian juga ada kepala biro humas, zaman saya dulu di mendagri ada kapuspen juga. Di lembaga-lembaga punya kekhasan yang itu disepakati oleh kepalanya atau oleh ketuanya atau oleh pimpinannya," pungkas Tjahjo.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Kabinet Praktikno berujar telah menyiapkan tiga Perpres mengenai KPK.

Ketiga Perpres itu adalah mengenai Dewan Pengawas KPK, organisasi serta pimpinan KPK, dan tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Namun belakangan, rencana penerbitan Perpres ini menjadi polemik. Perpres tersebut dinilai pegiat antikorupsi sebagai cara Jokowi melemahkan KPK.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya