Berita

Tjahjo Kumolo serahkan sepenuhnya proses alih status pegawai kepada pimpinan KPK/Net

Politik

Alih Status Kepegawaian KPK Menjadi ASN, Diserahkan Sepenuhnya Ke Pimpinan Baru

SELASA, 31 DESEMBER 2019 | 16:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peralihan status kepegawaian di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah dipersiapkan instrumennya oleh pemerintah lewat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

Perpres yang telah selesai disusun oleh Kementeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, kini telah diserahkan ke Sekretariat Negara, untuk kemudian ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Hal itu dibenarkan oleh Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, saat ditemui usai berziarah ke makam mantan Ketua MPR RI Taufik Kiemas, di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (31/12).


Kata Tjahjo, draf yang diserahkan ke Sekretariat Negara telah disusun sesuai aturan perundang-undangan KPK nomor 19/2019 dan Undang-Undang ASN nomor 5/2019

"Pemerintah menjamin (penyusunan draf Perpres) sesuai dengan koridor undang-undang. Dan tugas saya juga sesuai dengan koridor undang-undang ASN," ucap Tjahjo.

Sementara, untuk peralihan status kepegawaian KPK menjadi ASN, Tjahjo menyerahkan penyesuaiannya kepada pimpinan KPK yang baru.

Mantan Menteri Dalam Negeri ini menyatakan, kewenangan itu bisa dilihat nantinya dalam bentuk penyesuaian struktur kerja kelembagaan KPK. Termasuk, metode penyaringan pegawai baru di KPK.

"Soal proses penyaringannya kami serahkan kepada KPK. Mau ada tes terbuka, atau ada pemisahan jabatan, misalnya humas dengan jubir (juru bicara) itu adalah rumah tangga masing-masing," kata Tjahjo.

"Karena, masing-masing kementerian juga ada kepala biro humas, zaman saya dulu di mendagri ada kapuspen juga. Di lembaga-lembaga punya kekhasan yang itu disepakati oleh kepalanya atau oleh ketuanya atau oleh pimpinannya," pungkas Tjahjo.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Kabinet Praktikno berujar telah menyiapkan tiga Perpres mengenai KPK.

Ketiga Perpres itu adalah mengenai Dewan Pengawas KPK, organisasi serta pimpinan KPK, dan tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Namun belakangan, rencana penerbitan Perpres ini menjadi polemik. Perpres tersebut dinilai pegiat antikorupsi sebagai cara Jokowi melemahkan KPK.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya