Berita

Hikmahanto Juwana/Net

Politik

Coast Guard China Masuki Natuna, Guru Besar UI: Indonesia Harus Hadir Secara Fisik

SELASA, 31 DESEMBER 2019 | 13:51 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kehadiran kapal-kapal ikan asing, termasuk kapal Coast Guard China, di perairan Natuna menjadi tamparan bagi Indonesia. Membuktikan bahwa wilayah kedaulatan Indonesia masih mudah dimasuki pihak asing.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, sudah memprotes kehadiran Coast Guard China dengan mengirim nota diplomatik hingga pemanggilan Duta Besar. Namun hal tersebut belum cukup untuk "mengusir" pihak asing, khususnya China, di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Dikatakan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, apa yang telah dilakukan oleh Kemlu sudah tepat. Namun, jumlah nota protes diplomatik yang dilayangkan, tidak akan berpengaruh pada aktivitas para nelayan dan Coast Guard China di ZEE Indonesia.


"Ini karena China menganggap ZEE Natuna tidak ada. Justru yang dianggap ada adalah wilayah penangkapan ikan tradisional nelayan Cina," ujar Hikmahanto dalam keterangannya pada Selasa (31/12).

Dengan persepsi tersebut, maka pemerintah China akan melindungi nelayan-nelayannya untuk melakukan penangkapan ikan, meski itu berada di ZEE Indonesia sekalipun. Bahkan Coast Guard China juga akan mengusir dan menghalau nelayan-nelayan Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di kawasan tersebut.

"Oleh karenanya, yang dibutuhkan tidak sekadar protes diplomatik oleh pemerintah Indonesia, tetapi kehadiran secara fisik otoritas perikanan Indonesia di ZEE Indonesia. Mulai dari KKP, TNI AL, dan Bakamla," lanjutnya.

Bukan hanya pemerintah, para nelayan Indonesia juga harus didorong untuk mengeksploitasi ZEE Natuna. Indonesia juga harus hadir dengan memberikan pengawalan dari pihak terkait. Tujuannya adalah untuk melindungi kapal-kapal nelayan Indonesia yang kerap dihalau atau diusir oleh Coast Guard China.

"Kehadiran secara fisik wajib dilakukan oleh pemerintah karena dalam konsep hukum internasional klaim atas suatu wilayah tidak cukup sebatas klaim di atas peta atau melakukan protes diplomatik, tetapi harus ada penguasaan secara efektif (effective control)," tegas Profesor Hikmahanto.

Hikmahanto mengingatkan pemerintah untuk melihat sejarah klaim Malaysia atas Pulau Sipadan dan Ligitan. Karena Malaysia memiliki kehadiran fisik di wilayah tersebut, maka Mahkamah Internasional memenangkan Malaysia dalam klaim ini.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya