Berita

Polda Metro Jaya perlihatkan senjata api ilegal milik AM/RMOL

Presisi

Polisi Temukan 7 Senpi Ilegal Dari Rumah Pengemudi Lamborghini

SELASA, 31 DESEMBER 2019 | 11:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Aksi koboi Abdul Malik alias AM (44), pengemudi Lamborghini yang menodongkan pistol ke pelajar SMA di Kemang, Jakarta Selatan, membuka tabir yang lain. Pasalnya, sejumlah senjata api ditemukan petugas di rumah AM.

Sebanyak 7 pucuk senjata api ilegal dan granat aktif ditemukan di kediaman AM di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

“(Penggeledahan) pada 28 Desember dan ditemukan beberapa senjata api. Ditemukan empat senjata laras panjang dan tiga senjata laras pendek, dan banyak amunisi serta satu granat tangan," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Selasa (31/12).

Untuk senjata laras panjang adalah jenis AR 16, M16 yang sudah dimodifikasi menjadi M4, M4, dan shotgun. Sementara yang laras pendek ada beberapa pistol Glock yang dilengkapi peredam suara.

Gatot menyebut, senjata itu disimpan Abdul Malik di brankas besar di kediamannya. Terkait temuan tersebut, polisi masih melakukan pendalaman lantaran seluruh senjata tersebut tidak terdaftar secara resmi.

"Hasil pemeriksaan sementara semuanya tidak berizin, makanya kita sedang melakukan pendalaman bagaimana cara dia mendapatkannya," sambungnya.

Lebih lanjut Gatot menyimpulkan jika AM bukan bagian dari kelompok teroris. Sebab, sejumlah senjata yang dimilikinya hanya dipakai untuk swafoto di rumahnya saja.

"Dia cuma memakai senjata itu untuk kegiatan di rumah saja, untuk foto-foto, tidak di tempat lain, tapi ya kita masih dalami," papar Gatot.

Sebagaimana diketahui, motif AM menodongkan pistol kepada dua pelajar SMA lantaran emosi disebut sebagai bos.

Aksi koboi itu bermula ketika AM yang mengendarai mobil Lamborghini warna oranye dengan nomor polisi B 27 AYR melintas di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu sore (21/12).

Ketika melintas, AM bertemu dengan dua pelajar SMA yang tengah berjalan kaki. Emosi AM memuncak tatkala mendengar ucapan salah satu pelajar yang menyebut 'Wah, mobil bos nih'.

AM pun sempat meminta kedua pelajar tersebut untuk berhenti. Namun, kedua pelajar tersebut menolak hingga membuat dia terpancing emosi dan menembakkan pistol kaliber 32 sebanyak tiga kali ke udara. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya