Berita

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (kedua dari kiri)/RMOL

Bisnis

Genjot Investasi, Edhy Prabowo Luncurkam Program SILAT

SELASA, 31 DESEMBER 2019 | 01:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) meluncurkan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) 1 jam secara online.

Peluncuran ini dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Ballroom Gedung Mina Bahari III, Kantor KKP, Jakarta Pusat.

SILAT memangkas waktu proses perizinan perikanan tangkap yang semula memakan waktu 14 hari menjadi 1 jam. Pasalnya, proses yang sebelumnya dilakukan secara manual kini dapat dilakukan secara online oleh para pelaku usaha.


Dalam mekanisme ini, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan secara online dengan mengunggah seluruh berkas kelengkapan dokumen melalui e-service. Apabila berkas sudah terverifikasi, notifikasi surat perintah pembayaran akan muncul.

Selanjutnya, konfirmasi pembayaran akan masuk ke sistem secara otomatis dan pelaku usaha dapat mencetak dokumen perizinannya secara mandiri.

Menteri Edhy menyebut, inovasi dan gebrakan seperti ini harus dilakukan agar Indonesia dapat bersaing secara global.

“Yang namanya kebijakan, kita harus berani mengambil langkah. Kalau untuk kebaikan, kenapa kita ragu? Melangkah, jalankan dulu. Kalau ada yang kurang, kita sempurnakan nanti setelah kita buat. Jangan menunggu sampai sempurna dulu. Nanti akhirnya kita ketinggalan dengan negara lain,” ujarnya.

Inovasi ini merupakan langkah yang dilakukan KKP sejalan dengan visi-misi Presiden Joko untuk menyederhanakan mekanisme perizinan. Menteri Edhy menjelaskan, pemerintah terus mendorong percepatan pelaksanaan usaha sesuai Peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2017.

“Sistem perizinan yang singkat ini merupakan gebrakan dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Reformasi perizinan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperbaiki iklim investasi. Kalau bisa dipercepat, kenapa kita harus menghambat?,” paparnya.

Sejalan dengan itu, Menteri Edhy berpesan agar para pelaku usaha menyampaikan segala kelengkapan dan persyaratan dokumen dengan sebenar-benarnya. Baik itu kelengkapan dokumen untuk surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI), maupun surat izin pengangkutan ikan (SIKPI).

“Kalau ada dokumen yang tidak sesuai jangan diada-ada, yang ada malah memperlambat proses dari yang seharusnya. Silakan unggah dokumen yang dipersyaratkan. Kemudahan ini saya harapkan dapat dukungan juga dari pelaku usaha,” ujarnya.


Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya