Berita

Peneliti ICW Wana Alamsyah/RMOL

Politik

ICW: Penyiram Novel Lebih Tepat Dikenai Pasal Pembunuhan

SENIN, 30 DESEMBER 2019 | 07:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pasal penganiayaan yang diberikan tim penyidik kepada pelaku penyiraman air keras terhadap mantan penyidik KPK Novel Baswedan kurang tepat.

Kedua tersangka yang merupakan polisi aktif berinisial RM dan RB diketahui dijerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana termaktub dalam pasal 170 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 KUHP.

Peneliti ICW Wana Alamsyah menginginkan agar aparat keamanan melihat gambaran kasus secara komprehensif. Dengan begitu, pasal yang dikenakan akan jauh lebih bijak.


“Bagaimana pun juga informasi yang kita dapatkan adalah informasi yang parsial dari kepolisian semata. Bahwa dua orang pelaku tersebut telah diamankan, tapi kita tidak mengetahui apakah sebenarnya di balik dua pelaku tersebut ada aktor intelektual atau tidak,” kata Wana usai menjadi pembicara di acara diskusi catatan akhir tahun ICW di Jakarta, Minggu (29/12).

Menurutnya, penyidik harus lebih mengakar dalam proses penyidikan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan. Seperti munculnya isu keterlibatan tokoh intelektual dalam kasus tersebut, sehingga tidak hanya menyematkan pasal penganiayaan melainkan sudah masuk upaya rencana pembunuhan.

“Ketika ada aktor intelektual yang muncul, artinya pasal tersebut bisa ditingkatkan lagi bukan hanya penganiayaan seperti itu. Bahkan sudah ada upaya untuk perencanaan pembunuhan,” katanya.

Dengan melihat rekaman CCTV, lanjut Wana, penyidik dapat menyimpulkan apakah Novel benar-benar dikeroyok oleh dua orang tersebut atau tidak.

“Bukan hanya ketika ada orang kemudian bertemu lalu kemudian bertengkar, kemudian terjadi penganiayaan,” tegas Wana.

Dia menilai, karena sudah ada prasyarat terlebih dahulu ketika Novel akan diseran, maka konteks percobaan melakukan pembunuhan ini harus coba didalami oleh kepolisian.

Baginya, problem yang terjadi dalam pengungkapan kasus Novel Baswedan adalah belum tuntasnya penjelasan apakah dua orang tersangka tersebut merupakan aktor intelektual sekaligus eksekutor atau ada orang lain di belakang mereka.

“Kepolisian juga harus tegas dalam konteks penangkapan atau penyerahan diri, sehingga kita bisa melihat dan mengukur kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus Novel,” tutupnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya