Berita

Peneliti ICW Wana Alamsyah/RMOL

Politik

ICW: Penyiram Novel Lebih Tepat Dikenai Pasal Pembunuhan

SENIN, 30 DESEMBER 2019 | 07:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pasal penganiayaan yang diberikan tim penyidik kepada pelaku penyiraman air keras terhadap mantan penyidik KPK Novel Baswedan kurang tepat.

Kedua tersangka yang merupakan polisi aktif berinisial RM dan RB diketahui dijerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana termaktub dalam pasal 170 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 KUHP.

Peneliti ICW Wana Alamsyah menginginkan agar aparat keamanan melihat gambaran kasus secara komprehensif. Dengan begitu, pasal yang dikenakan akan jauh lebih bijak.


“Bagaimana pun juga informasi yang kita dapatkan adalah informasi yang parsial dari kepolisian semata. Bahwa dua orang pelaku tersebut telah diamankan, tapi kita tidak mengetahui apakah sebenarnya di balik dua pelaku tersebut ada aktor intelektual atau tidak,” kata Wana usai menjadi pembicara di acara diskusi catatan akhir tahun ICW di Jakarta, Minggu (29/12).

Menurutnya, penyidik harus lebih mengakar dalam proses penyidikan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan. Seperti munculnya isu keterlibatan tokoh intelektual dalam kasus tersebut, sehingga tidak hanya menyematkan pasal penganiayaan melainkan sudah masuk upaya rencana pembunuhan.

“Ketika ada aktor intelektual yang muncul, artinya pasal tersebut bisa ditingkatkan lagi bukan hanya penganiayaan seperti itu. Bahkan sudah ada upaya untuk perencanaan pembunuhan,” katanya.

Dengan melihat rekaman CCTV, lanjut Wana, penyidik dapat menyimpulkan apakah Novel benar-benar dikeroyok oleh dua orang tersebut atau tidak.

“Bukan hanya ketika ada orang kemudian bertemu lalu kemudian bertengkar, kemudian terjadi penganiayaan,” tegas Wana.

Dia menilai, karena sudah ada prasyarat terlebih dahulu ketika Novel akan diseran, maka konteks percobaan melakukan pembunuhan ini harus coba didalami oleh kepolisian.

Baginya, problem yang terjadi dalam pengungkapan kasus Novel Baswedan adalah belum tuntasnya penjelasan apakah dua orang tersangka tersebut merupakan aktor intelektual sekaligus eksekutor atau ada orang lain di belakang mereka.

“Kepolisian juga harus tegas dalam konteks penangkapan atau penyerahan diri, sehingga kita bisa melihat dan mengukur kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus Novel,” tutupnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya