Berita

Peneliti ICW Wana Alamsyah/RMOL

Politik

ICW: Penyiram Novel Lebih Tepat Dikenai Pasal Pembunuhan

SENIN, 30 DESEMBER 2019 | 07:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pasal penganiayaan yang diberikan tim penyidik kepada pelaku penyiraman air keras terhadap mantan penyidik KPK Novel Baswedan kurang tepat.

Kedua tersangka yang merupakan polisi aktif berinisial RM dan RB diketahui dijerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana termaktub dalam pasal 170 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 KUHP.

Peneliti ICW Wana Alamsyah menginginkan agar aparat keamanan melihat gambaran kasus secara komprehensif. Dengan begitu, pasal yang dikenakan akan jauh lebih bijak.


“Bagaimana pun juga informasi yang kita dapatkan adalah informasi yang parsial dari kepolisian semata. Bahwa dua orang pelaku tersebut telah diamankan, tapi kita tidak mengetahui apakah sebenarnya di balik dua pelaku tersebut ada aktor intelektual atau tidak,” kata Wana usai menjadi pembicara di acara diskusi catatan akhir tahun ICW di Jakarta, Minggu (29/12).

Menurutnya, penyidik harus lebih mengakar dalam proses penyidikan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan. Seperti munculnya isu keterlibatan tokoh intelektual dalam kasus tersebut, sehingga tidak hanya menyematkan pasal penganiayaan melainkan sudah masuk upaya rencana pembunuhan.

“Ketika ada aktor intelektual yang muncul, artinya pasal tersebut bisa ditingkatkan lagi bukan hanya penganiayaan seperti itu. Bahkan sudah ada upaya untuk perencanaan pembunuhan,” katanya.

Dengan melihat rekaman CCTV, lanjut Wana, penyidik dapat menyimpulkan apakah Novel benar-benar dikeroyok oleh dua orang tersebut atau tidak.

“Bukan hanya ketika ada orang kemudian bertemu lalu kemudian bertengkar, kemudian terjadi penganiayaan,” tegas Wana.

Dia menilai, karena sudah ada prasyarat terlebih dahulu ketika Novel akan diseran, maka konteks percobaan melakukan pembunuhan ini harus coba didalami oleh kepolisian.

Baginya, problem yang terjadi dalam pengungkapan kasus Novel Baswedan adalah belum tuntasnya penjelasan apakah dua orang tersangka tersebut merupakan aktor intelektual sekaligus eksekutor atau ada orang lain di belakang mereka.

“Kepolisian juga harus tegas dalam konteks penangkapan atau penyerahan diri, sehingga kita bisa melihat dan mengukur kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus Novel,” tutupnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya