Berita

Jiwasraya Yang Tengah Kisruh/Net

Bisnis

Sudah Gagal Bayar, Belum Rilis Laporan 2018 Pula, Reputasi Jiwasraya Kian Buruk

SENIN, 30 DESEMBER 2019 | 07:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Asuransi Jiwasraya  ternyata belum menyerahkan laporan keuangan 2018 hingga saat ini ke Otoritas Jasa Keuangan.

Berdasarkan aturan OJK, 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Peransuransian, khususnya di pasal 8, perusahaan asuransi wajib menyampaikan laporan rutin dalam peride bulanan, triwulanan, semesteran, dan laporan lainnya.

OJK dalam aturannya menegaskan, laporan tahunan perusahaan asuransi harus disampaikan paling lambat 30 April pada tahun berikutnya, dalam hal ini April 2019.

Namun, berdasarkan situs resmi Jiwasraya, laporan keuangan terakhir yang dirilis adalah tahun buku 2017.

Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kepala Lembaga Manajemen FEB UI, Toto Pranoto menyebut, apabila suatu perusahaan belum memberikan laporan sesuai dengan aturan OJK, bisa dipastikan perusahaan itu bermasalah.

Keterlambatan ini pun bakal memperburuk reputasi perusahaan di tengah kasus gagal bayar.

"Ini juga melanggar prinsip transparansi di good coorporate governanance (GCG)," kata Toto, Minggu (29/12).

Menurut Toto, sanksi bagi perusahaan yang akan diberikan bila tidak menjalankan aturan yang ada di pasal 8 adalah berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.

Lebih lanjut Toto mengatakan, untuk perusahaan asuransi, dalam aturan itu dituliskan akan dikenai sanksi denda keterlambatan.

Sementara itu, Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi atas  keterlambatan penerbitan laporan keuangan Jiwasraya ini.

"Laporan keuangan (Jiwasraya) sampai saat ini belum, dikenakan sanksi seperti perusahaan lainnya jika ada keterlambatan," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, "Sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya