Berita

Jiwasraya Yang Tengah Kisruh/Net

Bisnis

Sudah Gagal Bayar, Belum Rilis Laporan 2018 Pula, Reputasi Jiwasraya Kian Buruk

SENIN, 30 DESEMBER 2019 | 07:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Asuransi Jiwasraya  ternyata belum menyerahkan laporan keuangan 2018 hingga saat ini ke Otoritas Jasa Keuangan.

Berdasarkan aturan OJK, 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Peransuransian, khususnya di pasal 8, perusahaan asuransi wajib menyampaikan laporan rutin dalam peride bulanan, triwulanan, semesteran, dan laporan lainnya.

OJK dalam aturannya menegaskan, laporan tahunan perusahaan asuransi harus disampaikan paling lambat 30 April pada tahun berikutnya, dalam hal ini April 2019.


Namun, berdasarkan situs resmi Jiwasraya, laporan keuangan terakhir yang dirilis adalah tahun buku 2017.

Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kepala Lembaga Manajemen FEB UI, Toto Pranoto menyebut, apabila suatu perusahaan belum memberikan laporan sesuai dengan aturan OJK, bisa dipastikan perusahaan itu bermasalah.

Keterlambatan ini pun bakal memperburuk reputasi perusahaan di tengah kasus gagal bayar.

"Ini juga melanggar prinsip transparansi di good coorporate governanance (GCG)," kata Toto, Minggu (29/12).

Menurut Toto, sanksi bagi perusahaan yang akan diberikan bila tidak menjalankan aturan yang ada di pasal 8 adalah berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.

Lebih lanjut Toto mengatakan, untuk perusahaan asuransi, dalam aturan itu dituliskan akan dikenai sanksi denda keterlambatan.

Sementara itu, Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi atas  keterlambatan penerbitan laporan keuangan Jiwasraya ini.

"Laporan keuangan (Jiwasraya) sampai saat ini belum, dikenakan sanksi seperti perusahaan lainnya jika ada keterlambatan," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, "Sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya