Berita

Kereta Api/Net

Hukum

KPK Diminta Pelototi Pengadaan Barang Dan Jasa Di KAI

SABTU, 28 DESEMBER 2019 | 14:26 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk turun mengawasi tender atau pengadaan barang dan jasa di PT. Kereta Api Indonesia (KAI) karena diduga ada suap dan gratifikasi di beberapa tender di DAOP 1 dan DAOP II.

Demikian disampaikan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerpita Anti Korupsi, Abdul Aziz di Jakarta, Sabtu (28/12).

Abdul Aziz mengatakan, Jumat kemarin pihaknya sudah berkirim surat kepada pimpinan KPK dengan maksud agar bisa turun tangan mengawal semua tender atau pengadaan barang dan jasa di PT. Kereta Api Indonesia.


"Kita tahu di KAI ini banyak terindikasi penyelewengan terhadap keuangan yang mengakibatkan kerugian bagi negara," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Presidum Perhimpunan Mahasiswa Jakarta, Rohadi Rahadian juga meminta hal yang sama kepada Ketua KPK Firli Bahuri agar turun langsung mengawasi tender atau pengadaan barang dan jasa di KAI TA 2019 dan 2020, agar tidak ada konspirasi jahat.

"Pimpinan KPK yang baru harus mampu membuktikan jika mereka memang bisa bekerja untuk menyelamatkan uang negara, jangan sampe KAI jadi bancakan bagi pejabatnya yang haus fulus (uang)," imbuhnya.

Rohadi juga menjelaskan banyak contoh penyelewengan tender di perusahaan-perusahaan BUMN terutama di KAI, beberapa diantaranya adalah kasus korupsi lahan KAI sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 39,7 miliar, kemudian terkait adanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dimana KAI melakukan diskriminasi dan persekongkolan terkait pengadaan 20 unit lokomotif CC 204 tahun 2009 dengan nilai lebih dari Rp. 366 miliar.

"Dan banyak sekali dugaan penyimpangan tender di BUMN ini yang bisa menjadikan negara semakin merugi apabila hal ini tidak segera diperbaiki," tutupnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya