Berita

Poster Perdana Menteri Benjamin Netanyahu/Net

Dunia

Pertahankan Posisi Ketua Partai, Benjamin Netanyahu Kembali Maju Pada Pilpres Maret

JUMAT, 27 DESEMBER 2019 | 10:58 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sinar harapan masih menyinari Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Setelah diserang dengan berbagai dakwaan korupsi, Netanyahu masih bisa mempertahankan posisinya sebagai Ketua Partai Likud.

Dimuat AP, Kamis (26/12), dengan 72 persen atau 41.792 suara, Netanyahu menang telak dari rivalnya, Gideon Saar yang hanya mendapat 28 persen atau 15.885 suara.

"Kemenangan besar. Terima kasih kepada anggota Likud atas kepercayaan, dukungan, dan cinta. Jika Tuhan mengizinkan, aku akan memimpin Likud dalam kemenangan besar dalam pemilihan mendatang," cuit Netanyahu dalam akun Twitter resminya, @netanyahu, Jumat (27/12).


Pernyataan Netanyahu tersebut merujuk pada pemilihan presiden (Pilpres) ulang pada Maret mendatang atau pilpres ketiga Israel dalam waktu kurang dari setahun terakhir. Kegagalan mendapatkan suara mayoritas dan tidak terciptanya pemerintahan gabungan membuat Israel mengadakan pilpres ulang. Pertama pada April, kedua pada September, dan Maret mendatang.

Dalam pilpres September lalu, partai oposisi Biru dan Putih memenangkan suara. Namun tidak cukup untuk mendapatkan kursi yang cukup di parlemen untuk membentuk pemerintahan. Pada saat itu, pilihan yang tersisa adalah membuat pemerintahan gabungan dengan Partai Likud.

Sayangnya, pada November atau diakhir-akhir keputusan, Netanyahu didakwa atas tuduhan penipuan, pelanggaran kepercayaan, dan menerima suap. Alhasil, Benny Gantz yang dinaungi Biru dan Putih enggan untuk membentuk pemerintahan gabungan.

Dari jajak pendapat para ahli, pilpres Maret mendatang pun tampaknya tidak akan memberikan perubahan. Justru, ketidakpastian hanya akan membuat Israel dipimpin oleh pemerintahan sementara yang dipimpin oleh Netanyahu yang berusaha untuk mencari kekebalan hukum atas dakwaan yang menimpa dirinya.

Dalam hukum Israel, terutama sejak Netanyahu menjabat sebagai PM pada akhir 1990-an, pejabat publik yang didakwa melakukan kejahatan harus lah mengundurkan diri. Namun, hukum tersebut tidak berlaku bagi PM itu sendiri.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya