Berita

Poster Perdana Menteri Benjamin Netanyahu/Net

Dunia

Pertahankan Posisi Ketua Partai, Benjamin Netanyahu Kembali Maju Pada Pilpres Maret

JUMAT, 27 DESEMBER 2019 | 10:58 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sinar harapan masih menyinari Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Setelah diserang dengan berbagai dakwaan korupsi, Netanyahu masih bisa mempertahankan posisinya sebagai Ketua Partai Likud.

Dimuat AP, Kamis (26/12), dengan 72 persen atau 41.792 suara, Netanyahu menang telak dari rivalnya, Gideon Saar yang hanya mendapat 28 persen atau 15.885 suara.

"Kemenangan besar. Terima kasih kepada anggota Likud atas kepercayaan, dukungan, dan cinta. Jika Tuhan mengizinkan, aku akan memimpin Likud dalam kemenangan besar dalam pemilihan mendatang," cuit Netanyahu dalam akun Twitter resminya, @netanyahu, Jumat (27/12).


Pernyataan Netanyahu tersebut merujuk pada pemilihan presiden (Pilpres) ulang pada Maret mendatang atau pilpres ketiga Israel dalam waktu kurang dari setahun terakhir. Kegagalan mendapatkan suara mayoritas dan tidak terciptanya pemerintahan gabungan membuat Israel mengadakan pilpres ulang. Pertama pada April, kedua pada September, dan Maret mendatang.

Dalam pilpres September lalu, partai oposisi Biru dan Putih memenangkan suara. Namun tidak cukup untuk mendapatkan kursi yang cukup di parlemen untuk membentuk pemerintahan. Pada saat itu, pilihan yang tersisa adalah membuat pemerintahan gabungan dengan Partai Likud.

Sayangnya, pada November atau diakhir-akhir keputusan, Netanyahu didakwa atas tuduhan penipuan, pelanggaran kepercayaan, dan menerima suap. Alhasil, Benny Gantz yang dinaungi Biru dan Putih enggan untuk membentuk pemerintahan gabungan.

Dari jajak pendapat para ahli, pilpres Maret mendatang pun tampaknya tidak akan memberikan perubahan. Justru, ketidakpastian hanya akan membuat Israel dipimpin oleh pemerintahan sementara yang dipimpin oleh Netanyahu yang berusaha untuk mencari kekebalan hukum atas dakwaan yang menimpa dirinya.

Dalam hukum Israel, terutama sejak Netanyahu menjabat sebagai PM pada akhir 1990-an, pejabat publik yang didakwa melakukan kejahatan harus lah mengundurkan diri. Namun, hukum tersebut tidak berlaku bagi PM itu sendiri.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya