Berita

Wikipedia/Net

Dunia

MK Turki: Pemblokiran Wikipedia Langgar Kebebasan Berekspresi

JUMAT, 27 DESEMBER 2019 | 09:31 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mahkamah Konstitusi Turki memutuskan bahwa pemblokiran yang dilakukan oleh Turki terhadap akses ke ensiklopedia online Wikipedia selama lebih dari dua tahun terakhir merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi.

Diketahui bahwa pemerintah Turki memblokir akses ke Wikipedia pada April 2017 lalu karena menuduhnya sebagai bagian dari kampanye kotor terhadap negara tersebut. Langkah itu dilakukan karena Wikipedia menolak untuk menghapus konten yang diduga menggambarkan Turki mendukung kelompok militan ISIS dan organisasi lainnya.

Pemblokiran dilakukan ketika pengawas telekomunikasi mengutip undang-undang yang memungkinkannya untuk melarang akses ke situs yang dianggap cabul atau ancaman terhadap keamanan nasional.


Namun setelah dua tahun lebih, Mahkamah Konstitusi Turki pada Kamis (26/12) memutuskan bahwa kebebasan berekspresi, yang berada di bawah perlindungan pasal 26 konstitusi Turki telah dilanggar.

Putusan itu membuka jalan untuk mencabut pemblokiran terhadap Wikipedia.

Putusan ini merupakan kelanjutan dari gugatan yang diajukan oleh Wikimedia Foundation, organisasi nirlaba yang menjadi tuan rumah Wikipedia ke pengadilan tertinggi Turki untuk menentang blokir akses tersebut.

"Salah satu masalah yang menyedihkan adalah ini, kami menyatakan di setiap platform sejak hari pertama bahwa proses memblokir akses ke seluruh Wikipedia adalah melanggar hukum," tulis Gonenc Gurkaynak, seorang pengacara yang mewakili Wikimedia di Twitter.

"Namun, kami harus menarik keluar subjek dengan mengajukan gugatan baik dengan (Mahkamah Konstitusi) dan (Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa) dan memperjuangkan masalah ini selama bertahun-tahun," tambahnya seperti dimuat Al Jazeera.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya