Berita

Wikipedia/Net

Dunia

MK Turki: Pemblokiran Wikipedia Langgar Kebebasan Berekspresi

JUMAT, 27 DESEMBER 2019 | 09:31 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mahkamah Konstitusi Turki memutuskan bahwa pemblokiran yang dilakukan oleh Turki terhadap akses ke ensiklopedia online Wikipedia selama lebih dari dua tahun terakhir merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi.

Diketahui bahwa pemerintah Turki memblokir akses ke Wikipedia pada April 2017 lalu karena menuduhnya sebagai bagian dari kampanye kotor terhadap negara tersebut. Langkah itu dilakukan karena Wikipedia menolak untuk menghapus konten yang diduga menggambarkan Turki mendukung kelompok militan ISIS dan organisasi lainnya.

Pemblokiran dilakukan ketika pengawas telekomunikasi mengutip undang-undang yang memungkinkannya untuk melarang akses ke situs yang dianggap cabul atau ancaman terhadap keamanan nasional.


Namun setelah dua tahun lebih, Mahkamah Konstitusi Turki pada Kamis (26/12) memutuskan bahwa kebebasan berekspresi, yang berada di bawah perlindungan pasal 26 konstitusi Turki telah dilanggar.

Putusan itu membuka jalan untuk mencabut pemblokiran terhadap Wikipedia.

Putusan ini merupakan kelanjutan dari gugatan yang diajukan oleh Wikimedia Foundation, organisasi nirlaba yang menjadi tuan rumah Wikipedia ke pengadilan tertinggi Turki untuk menentang blokir akses tersebut.

"Salah satu masalah yang menyedihkan adalah ini, kami menyatakan di setiap platform sejak hari pertama bahwa proses memblokir akses ke seluruh Wikipedia adalah melanggar hukum," tulis Gonenc Gurkaynak, seorang pengacara yang mewakili Wikimedia di Twitter.

"Namun, kami harus menarik keluar subjek dengan mengajukan gugatan baik dengan (Mahkamah Konstitusi) dan (Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa) dan memperjuangkan masalah ini selama bertahun-tahun," tambahnya seperti dimuat Al Jazeera.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Jamaika Nilai Otonomi Sahara Maroko Solusi Paling Layak Ditempuh

Jumat, 25 September 2026 | 10:16

Dibayangi Ketidakpastian Global, Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Jumat, 25 September 2026 | 10:15

Wacana Pileg dan Pilpres Dipisah, Pengamat Ingatkan Konsekuensi Konstitusional

Jumat, 25 September 2026 | 10:06

KPK Telusuri Aset TPPU Milik Walikota Madiun Maidi, Periksa Sejumlah Saksi

Jumat, 25 September 2026 | 09:58

Syahganda Nazar Gunduli Kepala dan Umrah Jika Gibran Didiskualifikasi MK

Jumat, 25 September 2026 | 09:50

Impor Produk Halal Capai 31 Miliar Dolar AS, Indonesia Kejar Pasar Global

Jumat, 25 September 2026 | 09:48

IHSG Kembali Menguat, Tembus Level 6.300

Jumat, 25 September 2026 | 09:34

Gibran Masih Bocil, Lebih Cocok Jadi Camat Ketimbang Wakil Presiden

Jumat, 25 September 2026 | 09:30

Prabowo Bangga Indonesia Raih Emas Pertama di Asian Games 2026

Jumat, 25 September 2026 | 09:28

Bertemu Trump, Xi Jinping Ingatkan Bahaya Jebakan Thucydides

Jumat, 25 September 2026 | 09:00

Selengkapnya