Tim Bank BJB Delta Garage/Net
Langkah hukum bakal ditempuh tim balap Bank BJB Delta Garage berkenaan dengan hasil kejuaraan Honda Jazz Speed Challenge (HJSC) 2019 kelas master yang berakhir awal Desember lalu.
Manajer tim Bank BJB Delta Garage, Ali Redha menjelaskan, langkah tersebut akan ditujukan kepada promotor penyelenggara HJSC lantaran tak kunjung menganulir kemenangan dari pembalap Tim Banteng Sport, yakni Zharfan Rahmadi.
Seharusnya, gelar juara diberikan kepada pembalap dari tim Bank BJB Delta Garage, Avan Abdullah.
"Tunggu 2-3 hari ke depan ya janji promotor memberi angin surga, tapi sampai sekarang tidak ada kepastian dan cenderung mengulur-ulur waktu. Reyno Romein selaku lawyer tim kami menyimpulkan bahwa alasan demi alasan itu sekadar
buying time dan kita akan mengambil langkah hukum secara pidana," kata Ali kepada wartawan, Kamis (26/12).
Ali menjelaskan, pembalapnya sudah dalam posisi
leading poin sebelum berlangsungnya pertandingan final. Avan juga berpotensi menjadi kandidat kuat juara dengan menyelesaikan 1 balapan penentuan.
Namun satu jam jelang final kelas Master HJSC, tiba-tiba Avan Abdullah dipanggil oleh Manejer Event HJSC Anondo Eko dan race direction HJSC, Anthony Sarwono.
"Ini maksudnya apa? Kok seenak udel main ubah putusan dan poin yang telah diumumkan? Bahkan kami melihat itu sekaligus sebagai teror untuk pembalap kami yang tengah bersiap melakukan
start," jelasnya.
Peluang juara tersebut juga berkenaan dengan hukuman pengurangan 25 poin yang dijatuhkan pihak HJSC kepada Zharfan. Hukuman lainnya yakni larangan tampil di
event yang digelar dan disponsori PT Honda Prospect Motor musim depan.
"Dengan demikian, seharusnya Avan naik jadi juara 1 di seri 6 tersebut, sekaligus memimpin klasemen HJSC dengan
leading 8 poin di atas Zharfan. Satu kaki Avan juga sudah menginjak podium juara," jelas Ali.
Ia pun menilai tindakan semena-mena promotor bukan hanya kepada pembalapnya, melainkan kepada pembalap lain, seperti Fino Saksono dan Moh Arief dengan pelaku insiden yang sama.