Berita

Menteri Nadiem Makarim/Net

Politik

Jokowi Teken Perpres Baru, Lebih Ramping Tapi Nadiem Bakal Segera Punya Wakil

KAMIS, 26 DESEMBER 2019 | 12:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Prepres)  82/2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Artinya, belum sampai dua bulan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merombak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) lewat Peraturan Presiden (Perpres).

Apa yang diubah Jokowi?

Perpres pertama dikeluarkan pada 24 Oktober 2019 yaitu Perpres 72/2019 tentang Kemendikbud.

Pada 16 Desember 2019, Perpres itu diubah dengan Perpres  82/2019 tentang Kemendikbud. Apa bedanya?

Salah satunya adalah perampingan struktur organisasi. Bila dengan Perpres lama ada 16 pos di Kemendikbud, maka di Perpres baru hanya 10 pos.

Pada Perpres yang baru, tugas Mendikbud akan dibantu oleh Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud). Wamendikbud akan diangkat oleh presiden.

"Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian," tulis pasal 2 ayat 4 Perpres 82/2019.

Terdapat sejumlah ruang lingkup kerja Wamendikbud. Antara lain adalah membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian.

Selain itu, Wamendikbud juga membantu menteri dalam koordinasi. Koordinasi untuk pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I atau di lingkungan kementerian.

Selain menempatkan Wamendikbud, aturan tersebut juga mengatur struktur organisasi Kemendikbud. Salah satunya memasukkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Lebih jelasnya, dalam pasal 6, Perpres 82/2019 disebutkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
e. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
f. Direktorat Jenderal Kebudayaan
g. Inspektorat Jenderal
h. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
j. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya