Berita

Menteri Nadiem Makarim/Net

Politik

Jokowi Teken Perpres Baru, Lebih Ramping Tapi Nadiem Bakal Segera Punya Wakil

KAMIS, 26 DESEMBER 2019 | 12:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Prepres)  82/2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Artinya, belum sampai dua bulan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merombak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) lewat Peraturan Presiden (Perpres).

Apa yang diubah Jokowi?


Perpres pertama dikeluarkan pada 24 Oktober 2019 yaitu Perpres 72/2019 tentang Kemendikbud.

Pada 16 Desember 2019, Perpres itu diubah dengan Perpres  82/2019 tentang Kemendikbud. Apa bedanya?

Salah satunya adalah perampingan struktur organisasi. Bila dengan Perpres lama ada 16 pos di Kemendikbud, maka di Perpres baru hanya 10 pos.

Pada Perpres yang baru, tugas Mendikbud akan dibantu oleh Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud). Wamendikbud akan diangkat oleh presiden.

"Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian," tulis pasal 2 ayat 4 Perpres 82/2019.

Terdapat sejumlah ruang lingkup kerja Wamendikbud. Antara lain adalah membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian.

Selain itu, Wamendikbud juga membantu menteri dalam koordinasi. Koordinasi untuk pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I atau di lingkungan kementerian.

Selain menempatkan Wamendikbud, aturan tersebut juga mengatur struktur organisasi Kemendikbud. Salah satunya memasukkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Lebih jelasnya, dalam pasal 6, Perpres 82/2019 disebutkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
e. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
f. Direktorat Jenderal Kebudayaan
g. Inspektorat Jenderal
h. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
j. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya