Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Jiwasraya Dan Pusaran "Korupsi" PPATK

RABU, 25 DESEMBER 2019 | 21:12 WIB

KASUS raibnya uang asuransi Jiwasraya belasan triliun, diduga PPATK terlibat karena PPATK tidak taat asas, melanggar undang undang, dan tidak melaksanakan kewajiban jabatannya. Bahkan cenderung kompromistis.

PPATK itu salah satu organ negara yang independen, bebas dari intervensi. Pada implementasinya sebagai penjaga kedaulatan keuangan negara.

Kewajibannya sebagai lembaga intilejen keuangan Indonesia, ia harus mengawasi dan menganalisis lalu lintas uang apalagi keuangan negara.


Jadi begitu tahu ada dana keluar dari PT Asuransi Jiwasraya dan mereka diam saja tidak ada upaya melaporkan atau mengungkap lebih lanjut, maka patut diduga  PPATK  terlibat atas peristiwa ini.

Sikap PPATK diduga ada pembiaran, dianggap PPATK punya keinginan yang sama atau tahu rencana dari pihak-pihak lain yang mau dijalankan untuk mengalihkan dana asuransi tersebut.

"Polis" nya PPATK itu kan seharusnya "menganalisa, mencegah, mengawasi, mengendalikan". Untuk ketiga tugas tersebut untuk atas nama jabatan (ambtshatic) dia diberi kewenangan dan hak termasuk terima gaji, fasilitas  dan lain-lain dan harus dianggap dia tahu dan mampu dengan kewajiban jabatan dan wewenangnya tersebut.

Jika antara seharusnya dan kenyataannya tidak sama dan terus kalau memilih kompromi, kebobolan atau lolos? Apa artinya? Mau ditaruh dimana nama lembaga intelijen keuangan negara tersebut?
 
Ini bukan sekadar lalai, melainkan "korupsi" kewenangan, hak, tanggung jawab yang menyebabkan kerugian masyarat dan negara. Karena kompromistis tanpa memegang teguh pada fokus kewajiban kerja adalah sikap dasar korupsi.

Ini namanya menyalahgunakan situasi, menyalahgunakan jabatan dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan merugikan keuangan negara  serta masyarakat. Jelas ini masuk dalam lingkup ranah hukum pidana.

Jadi sekali lagi  PPATK telah nyata ceroboh dalam kasus raibnya uang PT asuransi Jiwasraya menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan semestinya dari wewenang tersebut (abuse of power).

Gagal dalam menjalankan peraturan undang undang, kalau PPATK dengan sadar melakukan ini maka patut diduga ada persekongkolan, karena jabatan PPATK adalah jabatan politik.

Riskan pula dengan area tujuan politik, maka jelas ini adalah pelanggaran tanggung jawab jabatan dan bertentangan dengan undang undang.

Azmi Syahputra
Penulis adalah Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) & Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno
 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya