Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Jiwasraya Dan Pusaran "Korupsi" PPATK

RABU, 25 DESEMBER 2019 | 21:12 WIB

KASUS raibnya uang asuransi Jiwasraya belasan triliun, diduga PPATK terlibat karena PPATK tidak taat asas, melanggar undang undang, dan tidak melaksanakan kewajiban jabatannya. Bahkan cenderung kompromistis.

PPATK itu salah satu organ negara yang independen, bebas dari intervensi. Pada implementasinya sebagai penjaga kedaulatan keuangan negara.

Kewajibannya sebagai lembaga intilejen keuangan Indonesia, ia harus mengawasi dan menganalisis lalu lintas uang apalagi keuangan negara.


Jadi begitu tahu ada dana keluar dari PT Asuransi Jiwasraya dan mereka diam saja tidak ada upaya melaporkan atau mengungkap lebih lanjut, maka patut diduga  PPATK  terlibat atas peristiwa ini.

Sikap PPATK diduga ada pembiaran, dianggap PPATK punya keinginan yang sama atau tahu rencana dari pihak-pihak lain yang mau dijalankan untuk mengalihkan dana asuransi tersebut.

"Polis" nya PPATK itu kan seharusnya "menganalisa, mencegah, mengawasi, mengendalikan". Untuk ketiga tugas tersebut untuk atas nama jabatan (ambtshatic) dia diberi kewenangan dan hak termasuk terima gaji, fasilitas  dan lain-lain dan harus dianggap dia tahu dan mampu dengan kewajiban jabatan dan wewenangnya tersebut.

Jika antara seharusnya dan kenyataannya tidak sama dan terus kalau memilih kompromi, kebobolan atau lolos? Apa artinya? Mau ditaruh dimana nama lembaga intelijen keuangan negara tersebut?
 
Ini bukan sekadar lalai, melainkan "korupsi" kewenangan, hak, tanggung jawab yang menyebabkan kerugian masyarat dan negara. Karena kompromistis tanpa memegang teguh pada fokus kewajiban kerja adalah sikap dasar korupsi.

Ini namanya menyalahgunakan situasi, menyalahgunakan jabatan dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan merugikan keuangan negara  serta masyarakat. Jelas ini masuk dalam lingkup ranah hukum pidana.

Jadi sekali lagi  PPATK telah nyata ceroboh dalam kasus raibnya uang PT asuransi Jiwasraya menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan semestinya dari wewenang tersebut (abuse of power).

Gagal dalam menjalankan peraturan undang undang, kalau PPATK dengan sadar melakukan ini maka patut diduga ada persekongkolan, karena jabatan PPATK adalah jabatan politik.

Riskan pula dengan area tujuan politik, maka jelas ini adalah pelanggaran tanggung jawab jabatan dan bertentangan dengan undang undang.

Azmi Syahputra
Penulis adalah Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) & Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno
 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya