Berita

Publika

Amandemen Yang Munafik

RABU, 25 DESEMBER 2019 | 10:18 WIB

UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali. Amandemen bukan hal yang haram, sesuai pasal 37 UUD 1945. Namun amandemen itu telah dilakukan dengan cara yang munafik dan dari segi isi sangat kontroversial.

Sebelum meninjau dari segi isi, saya ingin membahas cara amandemennya. Menurut hemat saya amandemen harus dilakukan dengan izin rakyat. Artinya amandemen itu harus dilakukan melalui referendum. Ketentuan tentang hal itu telah tertuang dalam TAP MPR No.8/1978 dan telah diundangkan dalam UU No.5/1978.

Dalam kenyataannya TAP MPR dan undang-undangnya telah diabaikan. Proses amandemen pertama sampai keempat  berlangsung dengan melibatkan orang-orang secara terbatas. Tidak ada transparansi di belakang proses amandemen tersebut.


Kita tidak tahu siapa saja yang terlibat, uang siapa saja yang dipakai, pandangan siapa saja yang muncul dan diakomodasi, dsb. Suatu oligarki politik berada dibalik proses amandemen itu, sementara kita tidak tahu apakah mereka bekerja untuk kepentingan rakyat atau kepentingan partainya saja.

Nyatanya produk dari amandemen tersebut tidak meng-address masalah laten dalam masyarakat kita, yaitu kesenjangan. Sebaliknya malah, konstitusi seperti menelikung diri sehingga kepentingan rakyat pribumi tidak lagi terlindungi.

Dua Model Amandemen

Amandemen konstitusi adalah hal yang wajar karena perubahan adalah satu-satunya yang abadi di dunia. Semua negara di dunia pernah mengubah konstitusi mereka. Pada dasarnya ada dua model perubahan konstitusi di dunia.

Model pertama disebut model Amerika. Proses amandemen konstitusi Amerika tidak mengubah preambule dan batang-tubuh konstitusi. Konstitusi Amerika yang ditulis James Madison pada tahun 1787, dua puluh satu tahun setelah Amerika mendeklarasikan kemerdekaan. Konstitusi yang terdiri dari 7 pasal ini bertahan utuh sampai sekarang walau telah dilakukan 27 kali amandemen.

Semua amandemen dalam konstitusi Amerika ditambahkan (appended) ke dokumen konstitusi.

Model kedua adalah model Perancis. Menurut ahli hukum perancis perubahan itu ada yang besar ada yang kecil. Perubahan besar dilakukan dengan menulis ulang batang tubuh konstitusi.

Sementara itu pembukaan atau preambule konstitusi Perancis dipertahankan sebab mengandung redaksi Declaration of the Rights of Man and of the Citizen dari 1789 yang menetapkan Perancis sebagai negara sekuler dan demokratis berdasarkan kedaulatan rakyat.

Penulisan ulang batang tubuh konstitusi mendeklarasikan Perancis sebagai republik yang baru. Sekarang ini Perancis berada dalam era Republik Kelima.

Hal ini menandakan Perancis telah lima kali menulis ulang konstitusi republiknya, yaitu pada tahun 1793, 1848, 1875, 1946 dan 1958. (Di luar itu Perancis memiliki konstitusi yang dirancang tetapi tidak terpakai, konstitusi yang terpakai tetapi bukan republik, melainkan monarki konstitusional atau kekaisaran).

Jadi penulisan ulang batang tubuh (preambule tetap) memiliki implikasi perubahan nama konstitusi. Sedangkan perubahan kecil ditampung dalam dokumen yang disebut amandemen. Amandemen itu tidak menulis ulang batang tubuh, tetapi dokumen yang dilekatkan pada teks konstitusi, sebagai lampiran atau adendum. Republik Kelima Perancis (Konstitusi 1958) sampai saat ini telah diamandemen 24 kali.

Bagaimana format amandemen UUD 1945?

Menurut saya, format amandemen yang telah berlangsung empat kali itu munafik. Amandemen tersebut menulis ulang batang tubuh tetapi tetap menyebutnya UUD 1945. Seharusnya, sebut saja UUD 2002 (tahun amandemen keempat).

Lalu mesti bagaimana?

Dalam hemat saya lebih cocok kita menggunakan model amandemen Amerika. UUD 1945 dipertahankan secara utuh, baik preambul maupun batang-tubuhnya. Namun UUD 1945 harus diubah sesuai dengan keadaan, misalnya untuk tujuan pembatasan masa jabatan presiden, pembentukan DPD, penyelenggaraan pemilu, penegakkan Hak Asasi Manusia, dst.

 Semua perubahan tersebut ditambahkan ke dalam dokumen UUD 1945.

Dengan demikian original intent dari founding fathers dan riwayat negara Republik Indonesia, tetap  terjaga. Namun bersamaan dengan itu amandemen UUD 1945 tetap bisa dilakukan sehingga konstitusi itu tetap moderen dan tegak di atas dasar kedaulatan rakyat.

Radhar Tribaskoro
Pemerhati Politik

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya