Berita

Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky dan Presiden AS Donald Trump/Net

Dunia

Trump Tangguhkan Bantuan Ke Ukraina Usai Telepon Zelensky Selama 90 Menit

SENIN, 23 DESEMBER 2019 | 15:16 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah Amerika Serikat (AS) ternyata menunda bantuan militer ke Ukraina setelah Presiden AS Donald Trump melakukan panggilan telepon selama 90 menit dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky pada 25 Juli lalu.

Hal tersebut dibuktikan dalam email internal yang diterbitkan oleh Center for Public Integrity sebagai bagian dari publikasi investigasi.

"Berdasarkan pedoman yang telah saya terima dan mengingat rencana pemerintah untuk meninjau bantuan ke Ukraina, harap tunda kewajiban tambahan DoD (Department of Defence) terhadap dana ini," tulis pejabat Manajemen dan Anggaran Michael Duffy dalam email kepada pejabat Pentagon seperti dimuat Channel News Asia.


"Mengingat sensitifnya permintaan ini, saya menghargai Anda untuk menyimpan informasi ini hanya untuk mereka yang perlu tahu," lanjutnya.

Jika dikaitkan dengan ringkasan percakapan antara Trump dan Zelensky serta email yang bertanda waktu dikirim pukul 11:04, maka email tersebut hanya berselang satu jam 31 menit setelah Trump melakukan pembicaraan dengan Zelensky.

Trump sendiri dituduh telah menahan bantuan senilai 400 juta dolar AS atau setara dengan Rp 5,5 triliun (Rp 13.979/dolar AS) ke Ukraina untuk mendorong pemerintahan Zelensky menyelidiki rival politiknya, Joe Biden.

Menanggapi hal ini, Senator dari Partai Republik Ron Johnson mengatakan dalam ABC This Week pada Minggu (22/12) bahwa email tersebut tetap tidak memberikan alasan yang kuat untuk impeachment Trump.

"Presiden khawatir apakah dolar yang dengan susah payah diperoleh Amerika itu harus dihabiskan ke negara di mana terjadi kasus-kasus korupsi," ujarnya.

Sementara itu, senator dari Partai Demokrat, Chuck Schumer dalam Twitternya mengatakan, jika memang tidak ada yang salah mengenai penahanan bantuan tersebut, apa alasan Michael Duffy berusaha untuk menyembunyikannya.

Pada Rabu malam (18/19), Trump dimakzulkan oleh House of Representative dengan dua pasal, yaitu menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi kongres untuk melakukan penyelidikan kasus ini. 

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya