Berita

Anggota Dewan Pengawas KPK/Net

Politik

Kehadiran Dewas KPK Merupakan Isyarat Penting

SENIN, 23 DESEMBER 2019 | 06:42 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin menyebut Dewan Pengawas (Dewas) KPK merupakan instrumen baru sejak disahkan revisi UU KPK.

Kehadiran Dewas KPK dinilai menjadi langkah pertama dalam menyelesaikan korupsi di tanah air sekaligus merupakan jawaban Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas keraguan publik selama ini.

Ngabalin menyatakan hal tersebut dalam siaran televisi program Primetime News, Minggu (22/12).

Ngabalin menilai, keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ini telah memberikan isyarat penting kalau dilihat dalam revisi undang-undang KPK. Menurutnya revisi UU KPK yang tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 / 2019 dibuat bukan untuk melemahkan KPK.

"Kalau dilihat dalam revisi undang-undang, memberikan isyarat penting terkait dengan kehadiran Dewas sebagai instrumen untuk pertama kali bagi KPK," ujar Ngabalin.

"Saya juga sudah selalu mengatakan bahwa kelima orang ini adalah manusia yang sudah selesai dengan urusan dirinya dan dunianya," lanjut Ngabalin. Karena itulah ia menyebut lima anggota Dewas adalah manusia setengah dewa.

Kasus korupsi yang merupakan tindakan kejahatan luar biasa juga harus ditangani oleh figur-figur yang hebat.

Ngabalin mengingatkan apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi)  usai pelantikan tentang track record nama-nama yang telah terpilih.

"Seperti tadi beliau menyampaikan dengan track record yang kita tahu siapa Artidjo, opung (Tumpak), Albertinah Ho, dan lain sebaginya. Korupsi itu extraordinary crime, maka presiden mengatakan harus lembaga yang kuat yang dipimpin dan diawasi oleh orang-orang-orang hebat," kata Ngabalin.

Diketahui, sejak disahkannya revisi Undang-Undang No 19/2019, publik memiliki persepsi ditunjuknya Dewas oleh presiden sebagai upaya pelemahan KPK.

Meskipun nama-nama yang dipilih oleh Jokowi merupakan figur-figur berintegritas, namun masih ada kekhawatiran publik. Hal ini terkait konsistensi Dewas dalam menjaga indepedensinya.

Sehingga Dewas harus dapat bekerja tanpa diwarnai oleh intervensi-intervensi dari pihak manapun. Dewas juga diharapkan mampu bersinergi dengan pimpinan KPK periode 2019-2023.

Dengan begitu, Dewas sebagai instrumen baru di KPK dapat membantu presiden dalam pembuktian bahwa revisi undang-undang ini dibuat untuk menguatkan lembaga antirasuah itu.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya