Berita

Anggota Dewan Pengawas KPK/Net

Politik

Kehadiran Dewas KPK Merupakan Isyarat Penting

SENIN, 23 DESEMBER 2019 | 06:42 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin menyebut Dewan Pengawas (Dewas) KPK merupakan instrumen baru sejak disahkan revisi UU KPK.

Kehadiran Dewas KPK dinilai menjadi langkah pertama dalam menyelesaikan korupsi di tanah air sekaligus merupakan jawaban Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas keraguan publik selama ini.

Ngabalin menyatakan hal tersebut dalam siaran televisi program Primetime News, Minggu (22/12).


Ngabalin menilai, keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ini telah memberikan isyarat penting kalau dilihat dalam revisi undang-undang KPK. Menurutnya revisi UU KPK yang tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 / 2019 dibuat bukan untuk melemahkan KPK.

"Kalau dilihat dalam revisi undang-undang, memberikan isyarat penting terkait dengan kehadiran Dewas sebagai instrumen untuk pertama kali bagi KPK," ujar Ngabalin.

"Saya juga sudah selalu mengatakan bahwa kelima orang ini adalah manusia yang sudah selesai dengan urusan dirinya dan dunianya," lanjut Ngabalin. Karena itulah ia menyebut lima anggota Dewas adalah manusia setengah dewa.

Kasus korupsi yang merupakan tindakan kejahatan luar biasa juga harus ditangani oleh figur-figur yang hebat.

Ngabalin mengingatkan apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi)  usai pelantikan tentang track record nama-nama yang telah terpilih.

"Seperti tadi beliau menyampaikan dengan track record yang kita tahu siapa Artidjo, opung (Tumpak), Albertinah Ho, dan lain sebaginya. Korupsi itu extraordinary crime, maka presiden mengatakan harus lembaga yang kuat yang dipimpin dan diawasi oleh orang-orang-orang hebat," kata Ngabalin.

Diketahui, sejak disahkannya revisi Undang-Undang No 19/2019, publik memiliki persepsi ditunjuknya Dewas oleh presiden sebagai upaya pelemahan KPK.

Meskipun nama-nama yang dipilih oleh Jokowi merupakan figur-figur berintegritas, namun masih ada kekhawatiran publik. Hal ini terkait konsistensi Dewas dalam menjaga indepedensinya.

Sehingga Dewas harus dapat bekerja tanpa diwarnai oleh intervensi-intervensi dari pihak manapun. Dewas juga diharapkan mampu bersinergi dengan pimpinan KPK periode 2019-2023.

Dengan begitu, Dewas sebagai instrumen baru di KPK dapat membantu presiden dalam pembuktian bahwa revisi undang-undang ini dibuat untuk menguatkan lembaga antirasuah itu.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya