Berita

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin/RMOL

Politik

FPI Ogah Urusi Izin, Ngabalin: Ente Bukan Tinggal Di Gurun Pasir, Bung!

MINGGU, 22 DESEMBER 2019 | 21:32 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pihak istana tak mau ambil pusing terkait sikap Front Pembela Islam (FPI) yang enggan mengurus kelengkapan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

"Ya, itu terserah dia. Dia mau hidup baik tidak? Ya kalau tidak juga terserah," ungkap Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin di Jakarta, Minggu (22/12).

"Yang pasti negeri ini ada aturannya, bukan hukum rimba yang berlaku di sini. Ada sejumlah regulasi yang mengatur tentang ormas, perkumpulan, dan lain-lain," lanjutnya.


Jika FPI tidak mengurus perpanjangan SKT tersebut, Ngabalin mengatakan bahwa status FPI sebagai ormas dipertanyakan lantaran tak mengindahkan aturan yang ada.

"Ente enggak tinggal di gurun pasir, Bung. Ente tinggal di satu wilayah yang punya komunikasi, punya hubungan sosial dengan masyarakat yang lain. Jangan begitu dong," sambung Ngabalin.

Sebelumnya diberitakan, proses perpanjangan masa berlaku surat keterangan terdaftar (SKT) FPI di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga tuntas. FPI selanjutnya mengaku malas mengurus perpanjangan SKT mereka karena merasa SKT tak ada gunanya.

"FPI tidak perlu memperpanjang rekomendasi, bahkan malas memperpanjang rekomendasi. Toh, nggak ada gunanya," ujar Ketum FPI Ahmad Sobri Lubis di Jl Masjid 1, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (20/12).

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya