Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Jaya Suprana

Sweeping

MINGGU, 22 DESEMBER 2019 | 06:34 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

MENJELANG Hari Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Presiden Jokowi mengingatkan kita semua tentang pelarangan terhadap apa yang disebut sebagai sweeping.

Presiden Jokowi menegaskan, “di negara ini, konstitusi kita menjamin, sudah jelas tegas di konstitusi kita menjamin memeluk agama dan kepercayaan masing-masing, tidak ada yang perlu diragukan untuk itu”.

Presiden juga menugaskan Kapolri Idham Azis untuk menindak pelaku sweeping selama Natal dan tahun baru. Polri pun menjamin dan mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan pada momen itu.


Menko Polhukam Mahfud MD juga menyampaikan bahwa sweeping oleh pihak swasta tak diperkenankan. Pengamanan pada saat ibadah Natal di beberapa gereja dilaksanakan oleh pihak kepolisian dan TNI. 

Toleransi


Sebagai warga Indonesia yang menghargai serta menghormati kebhinnekatunggalikaan peradaban dan kebudayaan bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama, saya tidak membenarkan sweeping yang dilakukan swasta dengan alasan apapun.

Telah resmi diatur secara hukum bahwa yang berhak melakukan sweeping adalah aparat keamanan, itu pun masih dengan wajib memenuhi syarat-syarat hukum yang tidak bisa sebab tidak boleh begitu saja dilanggar apalagi oleh aparat keamaman.

Jika masyarakat yang adil dan beradab tidak boleh main hakim sendiri maka kita juga tidak boleh main sweeping sendiri.

Patuh Hukum


Kita semua sangat berterima kasih kepada Presiden, Menko Polhukam serta Kapolri yang dengan tegas mengingatkan kita semua bahwa sweeping yang dilakukan oleh swasta merupakan tindakan melanggar hukum.

Kita semua sebaga warga yang patuh hukum serta menjunjung tinggi toleransi antar umat beragam juga sadar bahwa pada hakikatnya peraturan hukum yang melarang tindakan yang disebut sebagai sweeping oleh bukan aparat keamanan di bumi Republik Indonesia sebagai negara hukum sebaiknya tidak terbatas berlaku hanya untuk Hari Natal dan Tahun Baru saja.

Besar harapan segenap warga yang adil dan beradab bahwa larangan sweeping oleh bukan aparat keamanan juga berlaku untuk setiap hari sepanjang setiap tahun demi menghadirkan  masyarakat adil dan makmur hidup bersama di persada Nusantara nan gemah-ripah-loh-jinawi, tata-tenteram kerta raharja. Merdeka!

Penulis mendambakan toleransi antar umat beragama

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya